Kasi Pidsus Andreas Tarigan bersama Kasi Intel Aditia Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, di kantornya, Selasa (18/18/2020). |
sukabumiNews.net,
KABUPATEN SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi masih
menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) terkait kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Awalnya, Kejaksaan
Negeri Kabupaten Sukabumi mencium aroma penyelewengan program BPNT 2018. Dalam
kasus itu, estimasi kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar.
Atas hasil
penyidikan, ditetapkan dua tersangka UK (45) dan NA (48) dalam dugaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari
Kementerian Sosial RI tersebut.
Kendati demikian,
dalam kasus ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,
Kejaksaan Negeri Kabupaten terus melengkapi berkas penyidikan dengan memanggil
beberapa saksi. Untuk melengkapi berkas penyidikan itu, kejaksaan panggil 325
orang untuk dimintai keterangan.
BACA Juga : Kejari Cibadak Bermain Mata dalam Penanganan Kasus Tipikor di Sukabumi?
BACA Juga : Kejari Cibadak Bermain Mata dalam Penanganan Kasus Tipikor di Sukabumi?
Ratusan saksi, diantaranya dari pendamping program keluarga harapan (PKH), tenaga kerja sukarela kecamatan (TKSK), dinas sosial, mitra Bulog, Bumdes, para kades, juga sejumlah tim koordinator, dan dari Bulog tela dimintai ketersangan saat itu.
Kepala Seksi Tindak
Pidana Korupsi, Andreas Tarigan didampingi Kepala Seksi Intelejen, Aditia
Sulaeman mengungkapkan, penyidikan kasus BPNT masih terus bergulir, dan hingga
saat ini pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP.
"Kami terus
berkoordinasi dengan BPKB terkait kasus BPNT ini, hingga saat ini kami masih
menunggu penghitungan kerugian negaranya," terang dia kepada sukabumiNews
Selasa (18/8/2020).
Terkait tuduhan
mandek oleh mahasiswa, Andreas memastikan proses hukum kasus Tipikor tersebut
terus dilanjutkan. Namun, pihaknya meminta semua pihak bersabar, karena
pengembangan selanjutnya akan diketahui setelah keluarnya hasil penghitungan
kerugian negara.
"Pengembangan
penyidikan selanjutnya nanti setelah ada hasil dari BPKP, tapi dalam proses
penyidikan ini kami tidak bisa mengurai semuanya. Adapun terkait potensi
penambahan tersangka, akan kami sampaikan kembali," pungkasnya.
Diketahui, mahasiswa
yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (HIMASI) telah melakukan aksi
untuk rasa kelima kalinya untuk mempertanyakan perkembangan penanganan hukum
kasus BPNT Kabupaten Sukabumi 2018.
BACA Juga : PB Himasi Ontrog Kejari Cibadak Pertanyakan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyalahgunaan BPNT
BACA Juga : PB Himasi Ontrog Kejari Cibadak Pertanyakan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyalahgunaan BPNT
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : Red
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020