Kegiatan Eazy Pasport di Ponpes Darul Azhar Cianjur. (Foto : dok. Imigrasisukabumi.go.id/sukabuminews.net) |
sukabumiNews.net, SUKABUMI – Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan program pelayanan paspor secara kolektif yang diberi nama ”Eazy Passport. Melalui program ini pemohon bisa mengajukan permohonan paspor tanpa perlu pergi langsung ke kantor imigrasi.
“Melalui program ini
petugas akan mendatangi pemohon di lokasi yang telah ditentukan,” kata Humas
Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Sukabumi Adi Heriyadi dalam keterangannya
seperti dikutip dari www.imigrasisukabumi.go.id.
Dijelaskannya bahwa, seluruh proses permohonan paspor mulai dari penyerahan dan
pemeriksaan berkas persyaratan, wawancara, serta pengambilan data biometrik
berupa foto dan sidik jari dilakukan di lokasi kegiatan.
“Paspor yang sudah
jadi nantinya bisa diambil secara perwakilan atau bisa juga dikirim ke rumah
melalui jasa PT Pos Indonesia,” terangnya.
Disampaikannya bahwa
program pelayanan Eazy Passport menyasar komunitas besar seperti pegawai di
perkantoran pemerintah/TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta, warga perumahan, dan
komunitas atau organisasi, dengan syarat minimal pemohon sebanyak 50 orang.
“Dalam
pelaksanaannya, program pelayanan ini akan menerapkan protokol kesehatan yang
ketat demi mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
BACA Juga : Informasi Pelayanan Pembatasan Keimigrasian
BACA Juga : Informasi Pelayanan Pembatasan Keimigrasian
Dalam penjelasnya
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi juga menyampaikan bahwa sesuai Surat
Edaran Dirjen Imigrasi, pelayanan ini akan menyasar komunitas dengan jumlah
minimal 50 orang. Di samping itu juga penyelenggara dan pemohon harus
menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Bagi
kantor/komunitas/perumahan yang menginginkan diadakan pelayanan paspor kolektif
bisa mengajukan permohonan pelayanan Eazy Passport kepada kantor imigrasi
melalui surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan dengan konfirmasi via
Whatsapp ke nomor 08111115945,” pesannya.
Dikatakannya bahwa dalam
surat permohonan yang diajukan ke kantor imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi pemohon
harus memuat keterangan jumlah pemohon paspor, data para pemohon paspor (berupa
nama, tanggal lahir, NIK), dan jenis permohonan paspor baru atau penggantian.
Pemohon juga wajib
mencantumkan lokasi dan waktu pelayanan paspor serta nomor kontak orang yang
bertanggung jawab dengan kegiatan tersebut. Hal ini diperlukan untuk keperluan
koordinasi dalam penyiapan tempat serta peizinan di lokasi pelayanan paspor.
Pewarta : Abdullah Mujib
Editor : AM
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020