Novel Baswedan (Foto : Istimewa) |
sukabumiNews.net, JAKARTA
– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai bahwa
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang alih status pegawai
merupakan tahap akhir pelemahan KPK.
"Itu adalah
tahap akhir pelemahan KPK. Kali ini masalah independensi pegawainya. Terlihat
dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan
dimaksud," kata Novel kepada wartawan dalam pesan tertulis, Ahad (9/8/2020).
Novel menuturkan
keberadaan PP itu merupakan rangkaian dari Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun
2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Di UU KPK yang baru
diatur bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
Menurut penyidik
senior komisi antirasuah ini, implikasi dari aturan itu adalah lembaga
pemberantas korupsi yang diberantas. Bukan korupsinya. "Ironi,"
tans Novel Baswedan, seperti dikutip sukabumiNews dari Gelora.co, Ahad (9/8/2020).
Untuk bisa
memberantas korupsi secara optimal, tambah Novel, diperlukan lembaga
antikorupsi yang independen. Ia berujar hal itu sebagaimana termaktub dalam
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles
yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Namun, status
independen itu justru diubah dalam UU KPK baru yang juga menyebut KPK masuk ke
dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
"Lembaga
antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat
perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi,"
ujar Novel.
Sebelumnya, Presiden
Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang
Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan tersebut
diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan
yakni 27 Juli 2020.
"Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan mengenai ASN," demikian bunyi Pasal 1 Ayat 7 PP
tersebut sebagaimana diakses pada situs JDIH Sekretariat Negara, Ahad (9/8/2020).
[CNN]