Gambar Istimewa. |
sukabumiNews.net,
RIYADH – Arab Saudi menahan sedikitnya 2.050 jemaah haji di Kota Suci Mekah,
Arab Saudi lantaran berusaha menyusup ke situs-situs suci tanpa izin haji.
Juru bicara (Jubir) Komando
Pasukan Keamanan Haji mengatakan bahwa tindakan hukum telah diambil terhadap
para pelanggar lantaran upayanya dalam pencegahan virus corona dan protokol
pencegahan.
“Pasukan keamanan
telah memperketat keamanan di dalam dan sekitar situs suci di Makkah untuk menegakkan
peraturan dan menangkap pelanggar selama hari-hari sebelum ziarah tahunan haji,”
katanya seperti dikutip media Gulf News, Ahad (2/8/2020).
Dalam keterangan di media tersebut, Jubir Komando Pasukan Keamanan Haji itu memanbahkan bahwa pada
19 Juli, Arab Saudi mulai melarang orang-orang yang tak memiliki izin memasuki
tempat-tempat suci di Makkah, Muzdalifah, Arafat dan Mina di bawah rencana
keamanan yang ketat.
“Pembatasan itu tetap
berlaku sampai akhir Ahad (2/8/2020) untuk memastikan haji dengan skala yang
diperkecil berjalan aman diadakan di tengah kekhawatiran Covid-19. Pelanggaran
dapat dihukum dengan denda SR10.000 (sekira Rp39 juta) yang akan berlipat ganda
jika pelanggaran diulangi,” tegasnya.
Kantor berita SPA
mengutip juru bicara itu mendesak warga Saudi dan warga asing untuk mematuhi
instruksi terkait haji.
"Petugas
keamanan memberlakukan penguncian ketat di tempat-tempat suci untuk menegakkan
instruksi dan menangkap pelanggar," tandasnya.
BACA Juga : Rombongan Jemaah Umrah Indonesia Tertahan di Abu Dhabi dan Dubai
BACA Juga : Rombongan Jemaah Umrah Indonesia Tertahan di Abu Dhabi dan Dubai
Pewarta : GN
Editor : Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS
2020