Diekstradisi dari Serbia, Maria Lumowa Tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan Penjagaan Ketat dari Polisi. (Gambar Istimewa) |
sukabumiNews.net, TANGERANG – Buron 17 tahun kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Kamis (9/7/2020) pagi.
Maria tiba bersama delegasi yang membawanya dari Serbia, setelah
proses ekstradisi. Ia tampak mengenakan kupluk warna cokelat dan baju tahanan
Bareskrim Polri.
Stibanya di Bandara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta), Maria Pauline disambut dengan penjagaan ketat dari aparat Polisi.
Sebagai catatan,
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank
BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode
Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta
dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu
kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian
Waworuntu.
BACA : Buron 17 Tahun, Maria Lumowa Akhirnya Berhasil Diekstradisi dari Serbia ke Indonesia
BACA : Buron 17 Tahun, Maria Lumowa Akhirnya Berhasil Diekstradisi dari Serbia ke Indonesia
Aksi PT Gramarindo
Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui
jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank
Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank
korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak
BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan
penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini
kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih
dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum
ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut
belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik
ke Singapura.
Pemerintah Indonesia
sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda,
yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi
warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu direspons dengan
penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar
Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Maria Pauline Lumowa
ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla,
Serbia, pada 16 Juli 2019.
"Penangkapan itu
dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember
2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan
sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Yasonna, dilansir Okezone.
Pewarta : DM
Editor : Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020