Forum Komunikasi Kelompok Tani (FKKT) Kawasan Wisata Agro Sukabumi Utara saat menyampaikan permasalahan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi terkait 12 orang anggotanya yang diperikas polisi. |
sukabumiNews.net,
KABUPATEN SUKABUMI – Forum Komunikasi Kelompok Tani (FKKT) Kawasan Wisata Agro
Sukabumi Utara menyurati DPRD Kabupaten Sukabumi menyusul dilakukannya proses
pemeriksaan oleh Penyidik Polres Sukabumi Kota terhadap 12 orang petani.
Kedua belas petani
tersebut diperiksa Polisi lantaran dilaporkan oleh pihak PTPN VIII dengan
tuduhan Pasal 170 KUHP. PTPN menuding kedua belas petani ini telah melakukan tindak
pidana pengrusakan terhadap barang milik perusahaan perkebunan tersebut.
.
"Surat tersebut
menindaklanjuti pengaduan lisan pihaknya pada Senin 14 Juni lalu, di ruangan
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu," ungkap Ketua harian Forum
Komunikasi Kelompok Tani Kawasan Wisata Agro Sukabumi Utara, Dedi Suryadi
kepada sukabumiNews, Rabu (15/7/2020).
BACA : Dituding Melakukan Pengrusakan Lahan, 8 Orang Petani Dipolisikan oleh PTPN VIII
BACA : Dituding Melakukan Pengrusakan Lahan, 8 Orang Petani Dipolisikan oleh PTPN VIII
BACA Juga : Dipicu Permasalahan Blasting oleh PT TSS, Dua Warga Leuwidinding Dipoliskan
Isi dari surat tersebut, kata Dedi, meminta secara formal maupun informal kepada Kapolres Sukabumi Kota untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap para petani penggarap lahan Eks- HGU PTPN VIII, sekaligus melimpahkan Kasus kepada pihak GTRA Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh Bupati Sukabumi.
"Kami meminta,
secara formal maupun informal kepada Bupati Sukabumi sebagai Ketua GTRA
Kabupaten Sukabumi untuk mencari solusi yang berkeadilan dalam sengketa dan
konflik yang acapkali terjadi antara Pihak PTPN VIII dan para petani penggarap,”
ungkapnya.
Selain itu sambung
Dedi, ia juga meminta kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi untuk melakukan
investigasi lapangan terkait persoalan Eks-HGU PTPN VIII secepatnya.
“Dan yang terakhir
kami mengambil inisiatif membangun upaya yang menjamin Keamanan dan kepastian hukum
bagi para petani penggarap di lahan Eks-HGU PTPN VIII,” tambahnya.
Surat permohonan
tersebut juga tutur Dedi berisi tentang keterangan yang menyatakan bahwa
keseluruhan petani merupakan masyarakat lokal yang hidup di sekitar perkebunan
dan sangat berkebutuhan atas Lahan Pertanian, dengan rata-rata profesi sebagai
Buruh Tani dengan tingkat penghidupan di bawah garis kemiskinan.
LIHAT : Surat Permohonan Dukungan Penghentian Proses Hukum Petani Desa Cisarua
LIHAT : Surat Permohonan Dukungan Penghentian Proses Hukum Petani Desa Cisarua
“Kami
mempertimbangkan bahwa Para Petani berusaha membuka lahan baru di atas tanah
Eks-HGU PTPN VIII yang statusnya telah hapus secara hukum dan tidak mungkin
diperpanjang maupun diperbaharui lagi hak-nya sejak tahun 2013, karena sudah
lebih dari 60 tahun, sesuai Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
Pasal 29 dan Pasal 34 point A,” paparnya.
Dalam membuka Lahan
baru, kata Dedi, para petani membongkar tegakan Pohon Teh yang sudah tidak
produktif, tidak dirawat, serta tidak dipetik. “Tujuan pembongkaran pohon Teh,
semata-mata demi diolah dan diganti dengan komoditas pangan lainnya dan sayuran
sesuai kultur agraris masyarakat setempat," jelasnya.
Dedi menambahkan, sebagai
bahan pertimbangan pelimpahan kasus ini, karena perseteruan antara petani lokal
dan pihak PTPN VIII sebagai sengketa dan konflik Agraria yang semestinya
diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)
Kabupaten Sukabumi, sesuai Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria
Pasal 17 dan Pasal 22 Huruf d.
BACA Juga : Terkait Aduan FKKT, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan Segera Lakukan Sidak ke PTPN VIII
BACA Juga : Terkait Aduan FKKT, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan Segera Lakukan Sidak ke PTPN VIII
Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020