Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil |
Denda masker bertujuan agar kehidupan kembali normal, sehingga ekonomi dapat berjalan, pernikahan kembali normal.
sukabumiNews.net,
BANDUNG – Bagi warga Jawa Barat jika tidak mau merogoh kocek senilai Rp100 ribu
hingga Rp150 ribu, jangan lupa kenakan masker di tempat umum, lantaran mulai
hari ini, Senin 27 Juli 2020, ada aturan denda bagi warga yang membandel tidak
memakai masker.
“Ya, mulai Senin 27
Juli 2020 ini, ada aturan denda bagi warga yang membandel tidak memakai masker.
Aturan diberlakukan selama 14 hari,” kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,
Senin (27/7/2020).
Ridwan Kamil
menjelaskan bahwa hal ini diberlakukan agar warga beradaptasi kebiasaan baru. “Sehingga
menjadi kebiasaan warga Jawa Barat," tuturnya.
Menurutnya, denda
masker bertujuan agar kehidupan kembali normal, sehingga ekonomi dapat
berjalan, pernikahan kembali normal.
"Hasil survei
masih 50 persen yang disiplin pakai masker, nanti daerah mana yang perlu ditekan
banyak mengenai denda masker itu tugasnya pemerintah provinsi untuk
membimbing," katanya.
Ia mengatakan, jika
sudah diberlakukan denda masker maka itu dikembalikan lagi teknisnya kepada
masing-masing daerah seperti apa penegakannya.
"Kami sudah
memberikan rekomendasi untuk meningkatkan disiplin," pungkasnya.
BACA Juga : Pemprov Jabar Keluarkan Protokol Idul Adha di Tengah Wabah COVID-19
BACA Juga : Pemprov Jabar Keluarkan Protokol Idul Adha di Tengah Wabah COVID-19
Pewarta : KBRN/Novi G
Editor : Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020