Tak Pakai Masker, Warga Jabar Didenda Rp150 ribu

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

Denda masker bertujuan agar kehidupan kembali normal, sehingga ekonomi dapat berjalan, pernikahan kembali normal.

sukabumiNews.net, BANDUNG – Bagi warga Jawa Barat jika tidak mau merogoh kocek senilai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu, jangan lupa kenakan masker di tempat umum, lantaran mulai hari ini, Senin 27 Juli 2020, ada aturan denda bagi warga yang membandel tidak memakai masker.

“Ya, mulai Senin 27 Juli 2020 ini, ada aturan denda bagi warga yang membandel tidak memakai masker. Aturan diberlakukan selama 14 hari,” kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Senin (27/7/2020).

Ridwan Kamil menjelaskan bahwa hal ini diberlakukan agar warga beradaptasi kebiasaan baru. “Sehingga menjadi kebiasaan warga Jawa Barat," tuturnya.

Menurutnya, denda masker bertujuan agar kehidupan kembali normal, sehingga ekonomi dapat berjalan, pernikahan kembali normal.

"Hasil survei masih 50 persen yang disiplin pakai masker, nanti daerah mana yang perlu ditekan banyak mengenai denda masker itu tugasnya pemerintah provinsi untuk membimbing," katanya.

Ia mengatakan, jika sudah diberlakukan denda masker maka itu dikembalikan lagi teknisnya kepada masing-masing daerah seperti apa penegakannya.

"Kami sudah memberikan rekomendasi untuk meningkatkan disiplin," pungkasnya.

BACA Juga : Pemprov Jabar Keluarkan Protokol Idul Adha di Tengah Wabah COVID-19

Pewarta : KBRN/Novi G
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال