Nelayan Aceh menunjukkan hasil panen lobster yang dibudidayakan. Pencabutan larangan ekspor benih lobster oleh Kementerian KKP dinilai menguntungkan nelayan. (Foto: Ant) |
sukabumiNews.net, JAKARTA
– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa aturan terbaru soal
lobster akan menguntungkan semua pihak. Kebijakan itu akan menguntungkan
nelayan, pembudidaya, pelaku usaha, dan negara.
"Dengan
diterbitkannya Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 ini, semua pihak mendapat
keuntungan," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, TB Ardi
Januar, dikutip dari iNews.id, Sabtu (25/7/2020).
Menurut dia, regulasi
tersebut membuat nelayan penangkap benih mendapat nilai ekonomi, para
pembudidaya menerima nilai ekonomi, pengusaha yang melakukan ekspor mendapat
untung, dan negara mendapat pemasukan.
Ardi menjelaskan
penetapan Permen KP No.12/2020 sudah melewati proses panjang yang melibatkan
para ahli di bidang kelautan perikanan, termasuk ekonomi. Keterlibatan para
ahli merupakan perintah langsung dari Edhy Prabowo agar beleid yang ditetapkan
benar-benar matang.
Dia menambahkan,
aturan itu keluar setelah menangkap aspirasi keluh-kesah ribuan nelayan
penangkap lobster yang kehilangan mata pencarian sejak terbitnya Permen KP
56/2016. Permen itu melarang pengambilan benih untuk dibudidaya sehingga
mematikan usaha budidaya lobster masyarakat.
"Yang jelas
bahwa di Permen 56 nelayan tidak mendapat nilai ekonomi, pembudidaya tidak
mendapat nilai ekonomi, negara tidak mendapat pemasukan. Sementara benih tetap
diambil oleh penyelundup," katanya.
Dia mengungkapkan
saat pengambilan benih lobster dilarang, penyeludupan terus berjalan. Hal
tersebut nelayan, pembudidaya, dan negara dirugikan. Berdasarkan data PPATK,
nilai kerugian negara imbas penyelundupan benih lobster mencapai Rp900 miliar.
Di samping itu, ujar
dia, larangan menangkap benih lobster memicu masalah sosial di tengah
masyarakat. Ada nelayan penangkap benih ditangkap aparat, yang berujung pada
pembakaran kantor polisi di Pandeglang dan Sukabumi.
Ardi mengatakan, Edhy
tak hanya mementingkan manfaat ekonomi soal lobster. Isu Keberlanjutan dan
kelestarian lingkungan dipertimbangkan.
"Penangkapan
benih harus menggunakan alat statis yang tidak merusak ekosistem laut dan
pembudidaya diwajibkan melepasliarkan hasil panen 2 persen ke alam, khususnya
di wilayah konservasi," pungkasnya.
BACA Juga : Menteri Kelautan dan Perikanan RI Kunjungi Anggota Partai Gerindra di RAI Sukabumi
BACA Juga : Menteri Kelautan dan Perikanan RI Kunjungi Anggota Partai Gerindra di RAI Sukabumi
Editor : Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020