Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Gencar Lakukan Sosialisasi Ops Patuh Lodaya 2020

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Atik Siswanti bersama anggota, Peltu Dodi
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Atik Siswanti didampingi anggota, Peltu Dodi saat On Air.

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Dalam rangka cipta kondisi pada masa pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru, Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar operasi mandiri kewilayahan dengan sandi operasi Patuh Lodaya 2020.

Operasi tersebut rencananya akan digelar selama 14 hari, dimulai dari tanggal 23 Juli hingga 05 agustus 2020 mendatang.

Menyikapi hal tersebut, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota mulai menyosialisasikan operasi mandiri kewilayahan ini. Salah satunya melalui ON AIR di salah satu stasiun radio, dalam hal ini yaitu di stasiun radio Suara Selabintana News 91.10 FM, Kota Sukabumi, Senin (20/07/2020) pada setiap jam 10.00 Wib.

Didampingi anggota, Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Atik Suswanti menyampaikan secara umum target operasi Patuh Lodaya 2020 yang meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat mengakibatkan penularan wabah COVID-19 (Corona Virus).

BACA Juga : Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Latih Pengemudi Opang Etika Berlalulintas

Selain itu, Operasi mandiri kewilayahan tersebut juga dilaksanakan dalam rangka meminimalisir titik lokasi kemacetan, pelanggaran lalulintas dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Pada kesempatan yang sama, AKP Atik menyebutkan bahwa pelaksanaan operasi patuh lodaya 2020 tetap dilaksanakan secara preemtif, preventif, persuasif dan humanis dengan tetap mempedomani protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19

Informasi yang berhasil diperoleh menyebutkan bahwa sasaran prioritas operasi patuh lodaya 2020 dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas adalah sebagai berikut :

1. Larangan penggunaan Handphone saat mengemudikan kendaraan bermotor

2. Pelanggaran Tidak menggunakan Helm baik pengemudi dan penumpang sepeda motor

3. Pelanggaran mengendarai kendaraan bermotor diatas trotoar

4. Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus, melintas bahu jalan dan sepeda motor masuk jalan tol

5. Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan

6. Pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan Kereta Api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup

7. Pelanggaran Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi Isyarat Lalu Lintas

8. Pelanggaran menggunakan kendaraan bermotor tidak gunakan Helm SNI

9. Pelanggaran pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang yang emperoleh hak utama

10. Pelanggaran Mengemudikan Kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan

11. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.

BACA Juga : Polres Sukabumi Kota Hari Ini Mulai Menggelar Operasi Patuh Lodaya 2020

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال