Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Atik Siswanti didampingi anggota, Peltu Dodi saat On Air. |
sukabumiNews.net,
KOTA SUKABUMI – Dalam rangka cipta kondisi pada masa pemberlakuan adaptasi
kebiasaan baru, Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar operasi mandiri
kewilayahan dengan sandi operasi Patuh Lodaya 2020.
Operasi tersebut
rencananya akan digelar selama 14 hari, dimulai dari tanggal 23 Juli hingga 05
agustus 2020 mendatang.
Menyikapi hal
tersebut, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota mulai menyosialisasikan
operasi mandiri kewilayahan ini. Salah satunya melalui ON AIR di salah satu
stasiun radio, dalam hal ini yaitu di stasiun radio Suara Selabintana News 91.10
FM, Kota Sukabumi, Senin (20/07/2020) pada setiap jam 10.00 Wib.
Didampingi anggota,
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Atik Suswanti menyampaikan secara umum
target operasi Patuh Lodaya 2020 yang meliputi segala bentuk potensi gangguan,
ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat mengakibatkan penularan wabah COVID-19
(Corona Virus).
BACA Juga : Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Latih Pengemudi Opang Etika Berlalulintas
BACA Juga : Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Latih Pengemudi Opang Etika Berlalulintas
Selain itu, Operasi
mandiri kewilayahan tersebut juga dilaksanakan dalam rangka meminimalisir titik
lokasi kemacetan, pelanggaran lalulintas dan kecelakaan lalu lintas di wilayah
hukum Polres Sukabumi Kota.
Pada kesempatan yang
sama, AKP Atik menyebutkan bahwa pelaksanaan operasi patuh lodaya 2020 tetap
dilaksanakan secara preemtif, preventif, persuasif dan humanis dengan tetap
mempedomani protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19
Informasi yang
berhasil diperoleh menyebutkan bahwa sasaran prioritas operasi patuh lodaya
2020 dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas adalah sebagai
berikut :
1. Larangan
penggunaan Handphone saat mengemudikan kendaraan bermotor
2. Pelanggaran Tidak
menggunakan Helm baik pengemudi dan penumpang sepeda motor
3. Pelanggaran
mengendarai kendaraan bermotor diatas trotoar
4. Pelanggaran
mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus, melintas bahu jalan dan sepeda
motor masuk jalan tol
5. Pelanggaran
mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan
6. Pelanggaran
mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan Kereta Api yang tidak berhenti
ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup
7. Pelanggaran
Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang
dinyatakan dengan alat pemberi Isyarat Lalu Lintas
8. Pelanggaran
menggunakan kendaraan bermotor tidak gunakan Helm SNI
9. Pelanggaran
pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang yang
emperoleh hak utama
10. Pelanggaran
Mengemudikan Kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
BACA Juga : Polres Sukabumi Kota Hari Ini Mulai Menggelar Operasi Patuh Lodaya 2020
BACA Juga : Polres Sukabumi Kota Hari Ini Mulai Menggelar Operasi Patuh Lodaya 2020
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020