Ernes Prakasa. (Foto : dok. Istimewa/twitter) |
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Sutradara ternama, Ernest Prakasa mengatakan bahwa Rancangan
Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) penting untuk segara
disahkan.
Hal itu ia katakan
menanggapi viralnya kasus pelecehan seksual "Fetish Kain Jarik" yang
dilakukan oleh mahasiswa Gilang Aprilian
Nugraha Pratama atau yang lebih dikenal oleh warganet dengan nama Gilang Bungkus.
"Semoga dengan
adanya kejadian ini kita semakin sadar bahwa betapa RUU PKS itu penting. RUU
terhadap kekerasan seksual itu penting," katanya dalam Instagram (IG) TV
di akunnya seperti dikutip RRI pada Jumat (31/7/2020),
Dalam video tersebut
ia juga membacakan satu pasal, dimana pasal tersebut sangat berkaitan dengan
kasus "Fetish Kain Jarik".
"Karena yang
terjadi ini bukan pemerkosaan, lo mau masuk pidana juga bingung, ini masuk
pasal apa? Tapi di RUU PKS tertera pasal 12," katanya.
Begini bunyi pasal 12
yang disebutkan oleh Ernest:
(1) Pelecehan seksual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a adalah Kekerasan Seksual
yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain,
yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual,
sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau
dipermalukan.
(2) Pelecehan seksual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a adalah delik aduan,
kecuali jika dilakukan terhadap anak, penyandang disabilitas dan anak dengan
disabilitas.
"Artinya apa?
Artinya sebenarnya korban dari Gilang ini bisa mengadu ke polisi seandainya RUU
PKS ini adalah Undang-undang," tegasnya.
Ernest juga
mengatakan bahwa kekerasan seksual juga mampu menimpa laki-laki, bukan hanya
perempuan. Kemudian, ia berharap ada hikmah dari kasus "Fetish Kain
Jarik".
"Betapa
kekerasan seksual tidak sesederhana pemerkosaan, kekerasan seksual tidak selalu
berkaitan dengan ancaman. Seringkali dalam banyak kasus tidak ada penetrasi
seksual, tidak ada ancaman penghilangan nyawa, tapi itu semua bisa dalam bentuk
intimidasi, psikis, yang mengakibatkan sebenarnya udah dilindungi oleh UU tadi
adalah mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan atau
dipermalukan," ujarnya.
"Gue cuma
berharap setelah kejadian ini kalau kedepannya teman-teman melihat ada
perjuangan soal RUU PKS, now you know why is it important and why we all need
too support it," tutupnya.
BACA Juga : Laporan Korban Fetish Kain Jarik Masuk Terus
BACA Juga : Laporan Korban Fetish Kain Jarik Masuk Terus
Pewarta : KBRN
Editor : Red/*
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020