(Istimewa - Surat Edaran Menag) |
Protokol Idul Adha
dituangkan dalam dua beleid yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan
Kamil, Senin (13/7/20). Beleid (langkah) pertama yaitu Keputusan Gubernur Nomor
443/Kep.376-Hukham/2020 tentang Protokol Pemeriksaan Penjualan dan
Penyembelihan Hewan Kurban serta Distribusi Hewan Kurban selama Pandemi
COVID-19.
Beleid kedua, Surat
Edaran Nomor 451/110/Hukham tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dalam
Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19. SE ditujukan kepada bupati/wali kota,
MUI, kantor departemen agama, pimpinan ormas Islam, para ketua DMI - Baznas,
dan pimpinan pondok pesantren se- Jabar.
“Baik kepgub maupun
surat edaran telah ditandatangani Pak Gubernur hari ini,” kata juru bicara
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, seperti
dilansir laman resmi humas jabar, Senin (13/7/2020).
Surat edaran
menyebutkan, salat id diperkenankan dilakukan di masjid, lapangan, atau ruangan
dengan memperhatikan protokol kesehatan maksimal. Di antara yang pokok yakni
jemaah wajib memakai masker dan membawa alat salat sendiri, serta suhu tubuh di
bawah 37,5 derajat.
“Gugus tugas
kabupaten/kota menentukan tempat – tempat mana saja yang aman atau tidak aman
dipakai salat id,” kata Daud.
Kemudian panitia
Shalat Id wajib membersihkan tempat salat pakai disinfektan, memberlakukan saf
berjarak minimal 1 meter, mengecek suhu tubuh jemaah pakai thermo gun,
menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer berbasis alkohol, tidak
menjalankan kencleng amal, serta membatasi jumlah pintu keluar masuk guna
memudahkan pemeriksaan.
“Imam dan khatib
dipersilakan mempersingkat bacaan dan khutbah dengan tanpa menyalahi syariat.
Setelah salat jemaah tidak saling bersalaman,” tambah Daud.
Sama seperti salat
id, protokol pelaksanaan kurban dilakukan dengan prinsip wajib memakai masker,
mencuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak. Masyarakat dianjurkan memesan
hewan kurban secara daring atau menghindari pergi ke pasar hewan apalagi sampai
membawa anak kecil dan lansia.
Lokasi pemotongan
hewan dapat dilakukan di lapangan atau masjid tapi harus dilengkapi penutup
agar tidak menarik perhatian dan menimbulkan kerumuman.
“Pengkurban
dianjurkan tidak menyaksikan prosesi pemotongan atau dapat melihat melalui
video call,” sebut Daud.
Sebagai tambahan alat-alat
potong juga diwajibkan dibersihkan menggunakan bahan disinfeksi dan panitia
kurban harus menyediakan air mengalir.
Sementara kewajiban
bagi seluruh petugas penyembelih hewan adalah selain sehat juga harus
mengenakan baju lengan panjang, pakai masker, dan kacamata google atau tameng
wajah (face shield), dan sarung tangan.
“Kita tidak mau ada
virus menempel di daging kurban dan terbawa ke rumah,” kata Daud.
Setelah daging
dicacah dan dibungkus dengan protokol kesehatan maksimal, distribusi dilakukan
dengan cara diantarkan langsung ke rumah penerima. “Jadi tahun ini tidak ada
bagi-bagi daging di satu tempat sampai berjejal-jejal,” terangnya.
Semua protokol ini,
lanjut Daud, diawasi oleh pemkab/pemkot mulai dari pemeriksaan hewan kurban,
aktivitas pasar hewan, salat id, penyembelihan, sampai distribusi daging.
“Nanti perangkat
daerah kabupaten/kota lapor ke provinsi,” pungkasnya.
BACA Juga : Pemprov Jabar Konsisten dan Tegas Larang Mudik Lebaran
BACA Juga : Pemprov Jabar Konsisten dan Tegas Larang Mudik Lebaran
Pewarta : Novi G/*
Editor : Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020