Polisi berjaga di ruang sidang kota Peshawar, Pakistan. (Foto dok : AFF) |
sukabumiNews.net, PAKISTAN
– Seorang pria ditembak mati di ruang sidang kota Peshawar, Pakistan lantaran
dituduh melakukan penistaan agama. Pria tersebut diadili karena mengaku sebagai
seorang nabi.
Pelaku penistaan
agama bernama Tahir Ahmad Nasim (47) ini langsung tewas ditembak orang tak dikenal saat berada
di ruang sidang.
Pejabat polisi Ijaz
Ahmed mengatakan, Tahir Ahmad Naseem ditembak hingga enam kali selama
persidangan dalam kasusnya, di pengadilan distrik pada Rabu, 29 Juli 2020,
waktu setempat.
"Pelaku
penembakan telah bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut dan mengatakan dia
sengaja membunuh Naseem karena telah melakukan penistaan. Tersangka telah
ditangkap di tempat kejadian," kata Ahmed, dilansir Al Jazeera, Kamis, 30
Juli 2020.
Menurut laporan,
Nasim adalah anggota Ahmadiyah yang dianggap sesat di Pakistan karena menolak
Nabi Muhammad.
Polisi mengatakan
Nasim sedang dibawa ke pengadilan di kota Peshawar ketika seorang pria
menembakan pistol di ruang pengadilan. Korban meninggal di tempat sementara
pelaku yang berusia 24 tahun diamankan petugas.
“Ia dibunuh oleh
seorang laki-laki muda di dalam gedung pengadilan saat menunggu giliran
berhadapan di depan hakim,” kata petugas polisi Misal Khan, seperti dilansir
dari Telegraph, Kamis (30/7/2020).
Nasim ditangkap
pertama kali pada bulan April 2018 setelah warga setempat menuduhnya melakukan
penistaan agama. Sebuah dakwaan yang cukup berat bagi masyarakat Pakistan.
Tuduhan penistaan
agama di Pakistan kerap memicu main hakim sendiri, pembunuhan dan unjuk rasa
massal. Tak jarang mereka yang terbukti dinyatakan bersalah harus menghadapi
hukuman mati.
Pakistan telah
mengganggap para pengikut Ahmadiyah sebagai non-Muslim dan sudah lama
penganutnya mengalami presekusi.
Petugas polisi senior
Pakistan Mansur Amaan mengatakan pihak berwenang sedang menyelidiki bagaimana
pelaku dapat masuk ke ruangan sidang sambil membawa pistol.
“Dia mungkin menarik
pistol dari sarung pistol polisi,” kata Amaan.
BACA Juga : Sepanjang 2019, 76 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk
BACA Juga : Sepanjang 2019, 76 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk
Sumber: Telegraph
Editor : Red
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020