Menkeu Malaysia, Tengku Datuk Seri Zaiful. (Foto: Astro Awani) |
Secara total, moratorium telah memberi manfaat bagi 7,7 juta warga Malaysia yang terdiri dari 93 persen peminjam perorangan.
sukabumiNews.net,
KUALA LUMPUR – Sektor perbankan Malaysia diperkirakan menderita kerugian total
RM6.4 miliar selama periode moratorium enam bulan atau RM1.06 miliar untuk
setiap bulan dari periode moratorium.
"Dalam total
enam bulan, total kerugian diperkirakan mencapai RM6,4 miliar, setara dengan
kapasitas bank sendiri untuk menyediakan pinjaman baru sebesar RM79 miliar
kepada peminjam," kata Menteri Keuangan Malaysia, Tengku Datuk Seri Zafrul
Tengku Abdul Aziz, dalam keteranggannya, Senin (27/7/2020).
“Ini sebagai jawaban
atas pertanyaan dari Lim Guan Eng (DAP-Bagan) yang bertanya tentang implikasi
yang ditanggung oleh sektor perbankan setelah penerapan moratorium enam bulan,”
sambungnya.
Tengku Zafrul menjelaskan,
bank sekarang aktif terlibat dengan peminjam dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
yang mungkin membutuhkan dukungan berkelanjutan sebagai bagian dari pendekatan
yang ditargetkan.
BACA Juga : Jokowi Izinkan Asing Kuasai 100 Persen Saham di 54 Industri Ini
BACA Juga : Jokowi Izinkan Asing Kuasai 100 Persen Saham di 54 Industri Ini
“Pemerintah juga siap
belajar untuk meningkatkan alokasi dalam hibah khusus dari Paket Stimulus
Ekonomi Masyarakat Peduli (PRIHATIN) untuk membantu lebih banyak pedagang Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) di negara ini,” kata Tengku Zaiful.
Dikatakan Tengku
Zaiful bahwa pemerintah telah mengalokasikan RM2.1 miliar yang membantu 545.000
pedagang mikro dan UKM dibandingkan dengan target awal 700.000.
Mengenai dampak
positif moratorium terhadap rakyat dan ekonomi negara, Tengku Zafrul mengungkapkan,
nilai moratorium yang diberikan hingga 20 Juli mencapai RM59 miliar.
Faktanya, kata dia, secara
keseluruhan, moratorium telah memberi manfaat bagi 7,7 juta warga Malaysia yang
terdiri dari 93 persen peminjam perorangan.
"Saya yakin
bahwa tindakan moratorium ini sampai batas tertentu telah membantu orang-orang
untuk melewati periode menantang PKP karena COVID-19," pungkasnya.
BACA Juga : Moratorium Peminjam PTPTN Diperpanjang Hingga Desember 2020
BACA Juga : Lagi, Direktur BUMN Krakatau Steel Kena OTT KPK
BACA Juga : Moratorium Peminjam PTPTN Diperpanjang Hingga Desember 2020
BACA Juga : Lagi, Direktur BUMN Krakatau Steel Kena OTT KPK
Pewarta : Astro Awani
Editor : Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020