Anjak Asmara, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS. |
sukabumiNews.net,
KABUPATEN SUKABUMI – Rentenir berkedok koperasi yang biasa beroperasi di
kabupaten Sukabumi sepertinya harus bersiap-siap hengkang dari peredarannya.
Pasalnya, saat ini DPRD Kabupaten Sukabumi sedang menggodok Raperda Koperasi
yang salah satu poinnya melarang koperasi menjalankan praktek rentenir.
Ketua Komisi III DPRD
Kabupaten Sukabumi, Anjak Priatama Sukma mengungkapkan, perihal larangan bagi
koperasi yang melakukan praktek rentenir merupakan salah satu poin dari dua
point utama pembahasan Raperda Koperasi.
"Ada dua poin
utama yang dibahas dalam Raperda Koperasi yaitu, pertama, pedoman bagi
pemerintah daerah dalam memberdayakan koperasi di Kabupaten Sukabumi disertai ketentuan
kewajiban dan larangan bagi koperasi," ungkap Anjak kepada wartawan, usai
menggelar rapat di gedung Pendopo, Kamis (2/7/2020).
Anjak menjelaskan,
poin nomor dua pembahasan Raperda itu dilatarbelakangi dengan problematika yang
terjadi di masyarakat saat ini yang berkaitan dengan praktek-praktek koperasi
yang tidak sesuai dengan azas dan prinsip koperasi.
"Semisal
koperasi yang menjalankan praktek rentenir, monopoli dan koperasi yang tidak
menjalankan peraturan dalam Undang-undang Koperasi. Itu yang kita godok
sekarang," jelasnya.
Anjak mengungkapkan,
dalam Raperda itu dibahas juga sanksi bagi koperasi yang kedapatan masih
menjalankan larangan sebagaimana yang dibahas dalam poin kedua. Konsekwensinya
berupa pembubaran dan larangan beroperasi.
"Ya, betul ada
sanksinya. Artinya kita akan menetapkan kriteria apa saja yang membolehkan
pemerintah daerah mengusulkan pembubaran koperasi. Karena pemberhentian
koperasi merupakan kewenangan pusat tapi, pemerintah daerah boleh
merekomendasikan pembubaran koperasi," ungkapnya.
Anjak menuturkan,
untuk mendukung Perda Koperasi, DPRD Kabupaten akan meminta Pemerintah Daerah
untuk merancang sebuah sistem yang
berfungsi untuk memonitoring praktek koperasi di Kabupaten Sukabumi.
"Saya melihat
database nya masih lengah. Makanya salah satu kewajiban di perda ini, kami akan
meminta Pemda menyusun sistem informasi. Sejak Perda ini ada, pemerintah harus
punya database dan database ini hidup," tuturnya.
“Dalam sistem tersebut,
nantinya koperasi wajib mendaftar dan melaporkan usahanya sehingga akan
terlihat mana koperasi yang sudah melakukan RAT atau pun yang belum,”
sambungnya.
Dikatakan Anjak bahwa
Jumlah koperasi yang terdaftar di wilayah Kabupaten Saat ini sebanyak 2000
Koperasi. Sedangkan jelas Anjak, dari jumlah tersebut yang aktif hanya sekitar
500. “Dan yang sehat hanya sedikit," pungkasnya.
BACA Juga : Lakukan Audiensi dengan Wali Kota, Mui Kota Sukabumi Bahas Program Berantas Keberadaan Rentenir
BACA Juga : Lakukan Audiensi dengan Wali Kota, Mui Kota Sukabumi Bahas Program Berantas Keberadaan Rentenir
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020