sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI - Empat (4) orang lagi pasien COVID-19 Kabupaten Sukabumi hari ini, Selasa (14/7/2020) dinyatakan sembuh. Sebelumnya, Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Sukabumi pada Senin (13/7/2020) menyampaikan bahwa 7 pasien yang terkonfirmasi positif di wilayah ini dinyatakan telah sembuh.
BACA : 7 Pasien Positif COVID-19 Kabupaten Sukabumi Dinyatakan Sembuh
"Keempat pasien yang sembuh tersebut berasal dari 4 Kecamatan, yaitu Kecamatan Cikembar, laki-laki usia 53 tahun, Kecamatan Parungkuda laki-laki 1 orang usia 19 tahun, Kecamatan Parakansalak laki-laki 1 orang usia 43 tahun, dan Kecamatan Cisaat perempuan 1 orang usia 41 tahun," jelas Wakil Sekretaris Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Andi Rahman kepada sukabumiNews, hari ini.
Lebih lanjut Andi mengatakan bahwa wilayah Kabupaten Sukabumi masih menerapkan protokol komunikasi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sekaitan dengan kekarantinaan yang boleh dipublikasikan yaitu batasan usia dan jenis kelamin.
"Dipetakan sampai alamat kantor Desa atau Kecamatan yang diinformasikan Orang Tanpa Gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan Pasien dalam pengawasan (PDP), serta pasien terkonfirmasi Covid-19.
"Mohon maaf jika berkaitan dengan nama pasien dan status lainnya yang tidak ada protokol komunikasi Covid-19 tidak bisa kami publikasikan, terkecuali ada pernyataan secara tertulis di atas materai, baru diperbolehkan untuk dipublikasikan," pungkasnya.
BACA Juga : Bertambah 3, Pasien Positif COVID-19 Kota Sukabumi Jadi 72 Orang
Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020
BACA : 7 Pasien Positif COVID-19 Kabupaten Sukabumi Dinyatakan Sembuh
"Keempat pasien yang sembuh tersebut berasal dari 4 Kecamatan, yaitu Kecamatan Cikembar, laki-laki usia 53 tahun, Kecamatan Parungkuda laki-laki 1 orang usia 19 tahun, Kecamatan Parakansalak laki-laki 1 orang usia 43 tahun, dan Kecamatan Cisaat perempuan 1 orang usia 41 tahun," jelas Wakil Sekretaris Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Andi Rahman kepada sukabumiNews, hari ini.
Lebih lanjut Andi mengatakan bahwa wilayah Kabupaten Sukabumi masih menerapkan protokol komunikasi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sekaitan dengan kekarantinaan yang boleh dipublikasikan yaitu batasan usia dan jenis kelamin.
"Dipetakan sampai alamat kantor Desa atau Kecamatan yang diinformasikan Orang Tanpa Gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan Pasien dalam pengawasan (PDP), serta pasien terkonfirmasi Covid-19.
"Mohon maaf jika berkaitan dengan nama pasien dan status lainnya yang tidak ada protokol komunikasi Covid-19 tidak bisa kami publikasikan, terkecuali ada pernyataan secara tertulis di atas materai, baru diperbolehkan untuk dipublikasikan," pungkasnya.
BACA Juga : Bertambah 3, Pasien Positif COVID-19 Kota Sukabumi Jadi 72 Orang
Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020