Komisioner bidang TPPO dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah dalam keterangannya di Jakarta, Jum’at (10/7/2020). |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Dalam satu bulan ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat setidaknya 2 kasus besar tindak eksploitasi seksual pada anak yang dilakukan WNA kepada anak di bawah umur.
Pertama yang
dilakukan oleh RAD, seorang DPO FBI Amerika kasus kredit 722 juta dolar AS yang
lolos ke Indonesia, terciduk sedang melakukan Eksploitasi Seks Komersial Anak
(ESKA) pada remaja.
Kedua, ESKA yang
diduga dilakukan warga Perancis hingga memakan korban hingga 305 anak sejak
tahun 2015 dan terlacak menggunakan hotel sejak 2019 hingga 2020 di Jakarta.
Dalam sistem data
KPAI sepanjang tahun 2019 tercatat 244 kasus dengan jumlah kasus tertinggi
adalah anak korban Eksploitasi Seksual Komersial Anak sebanyak 71 kasus, selain
anak korban prostitusi 64 kasus, anak korban perdagangan 56 kasus dan anak
korban pekerja 53 kasus.
KPAI memberikan
apresiasi kepada Polda Metrojaya yang sudah mengungkap peristiwa ini, dengan
terus mendorong pengembangan kasusnya agar hukum segera ditegakkan dan
korban-korban ditemukan dan mendapat perlindungan.
“KPAI sangat prihatin
dengan peristiwa tersebut dimana korban sangat banyak dan pelaku menggunakan
modus yang sangat dekat degan anak-anak,” ujar Komisioner bidang Tindak Pidana Prdagangan Orang (TPPO) dan
Eksploitasi, Ai Maryati Solihah dalam keterangannya di Jakarta, Jum’at
(10/7/2020).
Dalam keterangan
polisi eksploitasi pada anak dalam kasus ini dilakukan melalui cara Child Sex Groomer,
istilah pendekatan secara emosional dan bujuk rayu untuk mengajak anak lebih
dekat dan kemudian melakukan tindakan eksploitasi seksual.
Anak ditawari untuk
jadi Foto model, kemudian diajak ke hotel, didandanin supaya terlihat menarik
dan berakhir hingga persetubuhan. Semua aktivitas seksual ditemukan tersimpan
dalam dokumentasi elektronik, berupa hasil foto dan rekaman video. Anak
diberikan sejumlah uang kisaran Rp 250.000-1.000.000, untuk melayani tindakan
bejatnya.
“KPAI sudah
berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, Kemensos RI, KPPPA,
P2TP2A DKI Jakarta dan LPSK untuk memastikan perlindungan anak dan menemukan
anak-anak tersebut berada, agar setiap anak mendapatkan perlindungan. Saat ini
sudah teridentifikasi 17 anak dari ratusan anak tersebut untuk kemudian
mendapat hak perlindungan,” ungkapnya.
Dikatakan Ai Maryati
bahwa dari 305 korban, perlindungan berhasil menjangkau 6 anak.
“Saat ini data
identifikasi korban di Polda Metro sudah mencapai 17 anak yang kemudian
disampaikan kepada P2TP2A DKI untuk melakukan langkah perlindungan. Dalam
koordinasi per hari ini sudah 6 anak yang teridentifikasi untuk dijangkau dan
sedang dalam proses assessment. Hal ini mengharuskan seluruh pemangku
kepentingan untuk bekerja keras dalam mengungkap dan menemukan korban,”
jelasnya.
Merespon yang
disampaikan Mentri Sosial saat preskon di Polda Metro Jaya, bahwa Kemensos akan
memberikan perlindungan dan rehabilitasi kepada korban kiranya membutuhkan
percepatan untuk jangkauan kepada anak agar jumlah anak yang teridentifikasi
segera bertambah dan segera mendapat perlindungan.
“Untuk itu, penting
membentuk Tim Terpadu dalam menjalankan fungsi jangkauan dan rehabilitasi
tersebut, baik kepolisian, P2TP2A dan Kemensos,” tandasnya.
BACA Juga : KPAI: Suntik Kebiri Hukuman Tepat bagi Paedofil
BACA Juga : KPAI: Suntik Kebiri Hukuman Tepat bagi Paedofil
Pewarta : Didi
Muryadi
Editor : AM
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020