Anggota Sat Pol PP Kota Sukabumi saat memberikan Masker kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan Masker. |
sukabumiNews.net,
KOTA SUKABUMI – Menyikapi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 60 Tahun
2020 tentang sanksi administrasi bagi warga masyarakat yang tidak menggunakan
masker, Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Sat Pol PP Kota Sukabumi
Sudrajat mengatakan, pihaknya akan segera menindak lanjutinya jika aturan sudah
diberlakukan.
“Di wilayah Bandung
Jawa Barat memang anturan ini sudah diberlakukan, ini Pergubnya baru diterima
dan saat ini kita sedang mempersiapkan juknisnya. Mungkin juga kita akan membuat
peraturan Wali Kota (Perwal). Jika Perwalnya sudah ada tentunya kami akan
menjalankan apa yang diintruksikan oleh Pak Wali Kota Sukabumi,” ujar Sudrajat.
"Kalau peraturan
sudah diterapkan, maka bagi warga masyarakat yang tidak menggunakan masker akan
terkena sanksi administrasi,” sambungnya.
BACA : Tak Pakai Masker, Warga Jabar Didenda Rp150 ribu
BACA : Tak Pakai Masker, Warga Jabar Didenda Rp150 ribu
Sudrajat mengatakan, pantauannya
saat melaksanakan tugas di beberapa tempat di lapangan, seperti di Pasar, Mall
dan tempat lainnya, baru sekitar 60 persen dari mereka (masyarakat) yang sadar
terhadap pentingnya menggunakan masker.
"Mungkin
masyarakat salah mengartikan dengan Zona Hijau, dikiranya Kota Sukabumi sudah
aman dari covid-19. Mungkin secara keseluruhan belum banyak yang sadar dan juga
tentang pola prilaku hidup sehat sehingga protokolernya dilupakan," tambah
Sudarajat.
Sudrajat berharap, apabila
Pergub No. 60 tentang Peraturan pemberlakuan sanksi administratif bagi pelanggar
yang kedapatan tidak memakai masker sudah diterapkan, agar mematuhi dan
mentaati aturan tersebut.
Untuk itu kata
Sudrajat, hendaknya dari mulai sekarang warga masyarakat, baik yang di kota
maupun di luar Kota Sukabumi harus sudah membiasakan diri untuk mematuhi
protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker apabila keluar rumah atau
dirumah sekalipun.
“Jangan lupa sering
mencuci tangan pakai sabun di air mengalir dan menjaga jarak minimal 1 meter
dengan yang lainnya," kata Sudrajat.
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020