Ilustrasi : Tolak RUU Onlibus Law Ciptaker (Foto : Istimewa/TEMPO) |
Berdasarkan isi pasal demi pasal RUU Ciptaker tersebut, ada 9 alasan buruh, termasuk FSPMI, dan KSPI menyuarakan penolakan RUU Onibus Law Ciptaker.
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Para buruh yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
(FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sepakat untuk menolak
draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) untuk dijadikan
undang-undang.
Presiden KSPI Said
Iqbal mengatakan, RUU itu telah menghilangkan prinsip kesejahteraan buruh.
Beberapa prinsip tersebut di antaranya tidak adanya jaminan pekerjaan,
perlindungan mengenai pendapatan bagi pekerja, dan hilangnya social security
atau jaminan sosial.
"Setelah kita
pelajari dari draft resmi yang diterima oleh DPR oleh pemerintah, RUU Cipatker
itu merugikan kaum buruh. Karena semua isi UU 13 Tahun 2003 yang bersifat
perlindungan itu diturunkan, bahkan ada yang hilang. Itu kenapa kami menolak
RUU Omnibus Law Ciptaker dijadikan undang-undang," kata Said kepada dikutip
dari CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan,
berdasarkan isi pasal demi pasal RUU Ciptaker tersebut, ada 9 alasan buruh
menyuarakan penolakan.
1. Menghilangkan upah
minimum
Di dalam Pasal 88 RUU Ciptaker, pemerintah menggunakan terminologi Upah Minimum Provinsi (UMP). Menurut Iqbal, terminologi itu tidak dibutuhkan. Yang dibutuhkan sebenarnya adalah upah minimum kabupaten-kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten-kota (UMSK).
BACA Juga : Massa Buruh Demo di Tanjung Priok Menolak Upah Murah
Seperti diketahui, dalam RUU Omnibus Law Ciptaker akan memberlakukan upah minimum provinsi yang ditetapkan oleh kepala daerah setempat berdasarkan pertumbuhan ekonomi pada tiap provinsi pada tahun tersebut
"Misalnya Jawa
Barat UMP-nya Rp 1,8 juta. Sementara UMK di Kabupaten-Kota Bekasi [saat ini]
UMK-nya Rp 4 juta dan Kabupaten Karawang UMK-nya Rp 4,5 juta. Berlakunya RUU
ini, maka turun upah," jelas Iqbal.
2. Hilangnya Pesangon
Di dalam pasal 56, pemerintah memperbolehkan pekerja kontrak untuk bisa diterapkan di semua jenis pekerjaan. Tidak ada batasan waktu, sehingga kontrak bisa dilakukan seumur hidup.
"Pekerja tetap
akan semakin langka. Dengan demikian juga tidak adanya pesangon, karena
pesangon hanya untuk pekerja tetap," kata Iqbal.
Meskipun di dalam RUU
Omnibus Law Ciptaker tersebut pemerintah telah memberikan skema uang pemanis
atau sweetener bagi para pekerja aktif dengan threshold upah maksimal Rp 20
juta. Menurut Iqbal, buruh tidak membutuhkan itu.
BACA Juga : Yusril Akui Dirinya akan Bantu KPSI untuk Menguji Perpres 20/2018
BACA Juga : Yusril Akui Dirinya akan Bantu KPSI untuk Menguji Perpres 20/2018
"Kita gak butuh
sweetener, yang kita butuhkan adalah pesangon," kata dia melanjutkan.
Dalam RUU Cipatker,
uang penghargaan masa kerja juga diturunkan dan penggatian hak juga dihapus.
3. Penggunaan
Outsourcing Secara Bebas
Dalam RUU Omnibus Law
Ciptaker, pemerintah menghapus pasal mengenai pekerjaan melalui perjanjian
pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara
tertulis.
Iqbal mengartikan
pemerintah telah memperbolehkan perusahaan dalam penggunaan tenaga kerja
rombongan atau outsourcing secara bebas, tanpa batas atau seumur hidup. Ini
artinya pemerintah telah melegalkan perdagangan manusia.
Pasalnya pekerja
outsourcing merupakan karyawan yang berasal dari agen pekerja. Agen dalam hal
ini memperdagangkan tenaga buruh.
"Ini artinya
pemerintah melegalkan memperdagangkan manusia dalam tenaga kerja manusia,"
tuturnya.
4. Pekerja Kontrak
Seumur Hidup
Berbeda dengan
pekerja outsourcing, pekerja kontrak merupakan pekerja yang langsung
dipekerjakan oleh satu perusahaan dengan batas waktu tertentu.
Di dalam RUU
Ciptaker, tidak adanya batasan waktu pekerja kontrak, atau bisa diberlakukaan
seumur hidup. Ini artinya, membuat pekerja bisa di PHK sewaktu-waktu.
5. Hilangnya Jaminan
Sosial
Jaminan Sosial dalam
hal ini adalah jaminan kesehatan dan jaminan pensiun. Pekerja kontrak dan
outsourcing seumur hidup, sudah pasti jaminan sosial tersebut hilang jaminan
penisunnya.
"Kan gak mungkin
agen tenaga kerja pensiun, apalagi dengan upah sistem kerja per satuan waktu.
Itu gak akan mungkin memasukan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun,"
kata Iqbal.
6. Pemutusan Hak
Kerja (PHK) Tanpa Kesepakatan
Seperti diketahui,
dalam Pasal 61 disebutkan, perjanjian kerja berakhir apabila selesainya suatu
pekerjaan tertentu. Akibatnya pengusaha bisa gampang melakukan PHK dengan atau
efisiensi karena order atau pekerjaannya sudah habis.
Sedangkan bagi
pekerja kontrak yang di PHK karena selesainya suatu pekerjaan, padahal masa
kontraknya belum berakhir, berpotensi tidak lagi mendapatkan hak sesuai dengan
sisa kontraknya.
"PHK jadi mudah.
Tidak perlu lagi berunding dengan serikat pekerja," ucapnya.
7. Jam Kerja yang
Eksploitatif
Dalam Pasal 77 ayat
(2) disebutkan, waktu kerja sebagaimana dimaksud paling lama 8 jam dalam 1 hari
dan 40 jam dalam 1 minggu. Di mana opsi 6 hari kerja dan 7 hari kerja dihapus.
Sehingga memungkinkan pengusaha untuk mengatur jam kerja secara fleksibel.
"Sekarang di RUU
Omnibus law Ciptaker tidak pakai per harinya berapa jam. Berarti orang bisa
bekerja sehari 12 jam atau bahkan 14 jam. Ditambah dalam RUU tersebut lembur
boleh 18 jam seminggu. Kelelahan orang pasti kan," jelas Iqbal.
8. Sanksi Pidana
Dihapuskan
Dalam RUU Omnibus Law Ciptaker, beberapa pasal mengenai sanksi pidana untuk perusahaan dihapuskan. Salah satunya adalah apabila pengusaha tidak membayarkan upah, maka pengusaha tidak diberikan sanksi apapun, termasuk tindakan pidana.
9. Tenaga Kerja Asing (TKA) yang Dibebaskan Bekerja
Dalam Pasal 42 ayat
(3) disebutkan, pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari
pemerintah pusat tidak berlaku untuk anggota direksi atau anggota dewan
komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu juga tidak
berlaku untuk tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis
kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start-up,
kunjungan bisnis dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
BACA Juga : Yusril Sebut Banyak TKA Karena Bebas Visa, Andi Arief: Itu Gara-gara Kebijakan Rizal Ramli
Pewarta : DM
Editor Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020