Petugas Medis PKM Gunungguruh melaksanakan Rapid Tes kepada Badan Penyelenggara Pilkada 2020. |
sukabumiNews.net,
GUNUNGGURUH – Sebanyak 154 Penyelenggara Pilkada di wilayah Kecamatan Gunung
Guruh Kabupaten Sukabumi menjalani rapid test di 2 Puskesmas yakni Puskesmas
Gunungguruh dan Puskesmas Cibolang Kabupaten Sukabumi.
"KPU Kabupaten
Sukabumi mengintruksikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan
Gunungguruh agar melaksanakan rapid tes yang terbagi 7 Desa di wilayah
Kecamatan Gunungguruh," kata Ketua PPK Gunungguruh Dendi kepada
sukabumiNews, Sabtu (11/7/2020).
Dendi menuturkan dari
154 orang yang melakukan rapid test ini terdiri dari PKM Gunungguruh Calon
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) 74 orang, PPS dan Sekretariat 30
orang, PPK dan Sekretariat 8 orang dan PKM Cibolang Calon (PPDP) 30 orang, PPS
dan Sekretariat 12 orang dan PPK 42 orang.
"Alhamdulilah,
dihari yang terakhir semua badan penyelenggaraan Pilkada wilayah Kecamatan
Gunungguruh hadir untuk mengikuti pelaksanakan rapid test," ucap Dendi.
Sementara itu Kepala
Puskesmas Gunungguruh Dedi Setiadi. SKM., menjelaskan, rapid test kepada badan
penyelenggara Pilkada Kabupaten Sukabumi ini terlaksana atas kerjasama KPU
Kabupaten Sukabumi dengan Dinas Kesehatan melalui 58 Puskesmas Se-Kabupaten Sukabumi diantaranya Puskesmas Gunungguruh.
"Rapid test ini
dilakukan guna memutus mata rantai virus corona, sebab Pilkada 2020 akan dilaksanakan
ditengah pandemi Covid- 9, sesuai dengan ketentuan protap dari KPU RI,”
katanya.
“Mengenai hasil rapid
test yang dikalukan kepada 112 orang di PKM Gunungguruh akan diumumkan secara
resmi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi bersama KPU Kabupaten Sukabumi,"
pungkasnya.
BACA Juga : 316 Petugas Penyelenggara Pilkada Wilayah Kecamatan Cisaat Dilakukan Rapid Test COVID-19
BACA Juga : 316 Petugas Penyelenggara Pilkada Wilayah Kecamatan Cisaat Dilakukan Rapid Test COVID-19
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020