Anggota Sat Lantas Polres Sukabumi Kota dibantu Sat Pol PP Kota Sukabumi saat mengangkut kendaraan R2 yang melanggar aturan Lalu Lintas. |
sukabumiNews.net,
KOTA SUKABUMI – Sejumlah pengendara sepeda motor (premotor) yang nekad melawan
arus Lalu Lintas (Lalin) ditindak jajaran Sat Lantas Polres Sukabumi Kota di depan
salah satu pusat perbelanjaan di jalan A Yani Cikole Sukabumi, Selasa
(28/07/2020) siang.
Penindakan terhadap
pelanggaran Lalu Lintas tersebut dilakukan dengan Tilang hingga menyita barang
bukti kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat maupun administrasi
kendaraan.
Kasat Lantas Polres
Sukabumi Kota AKP Atik Suswanti membenarkan kegiatan yang dilakukan oleh
jajarannya tersebut dalam rangka Ops Patuh Lodaya 2020.
“Tadi saat kami
melakukan operasi Patuh Lodaya di seputaran jalan A. Yani, kami melakukan
penindakan terhadap sejumlah pengendara yang nekad melawan arus Lalu Lintas,”
tutur AKP Atik saat dihubungi melalui telepon seluler.
“Ini juga sekaligus
menjadi pembelajaran bagi masyarakat, betapa riskan dan bahayanya saat ada
pengendara yang melawan arus yang besar kemungkinan dapat membahayakan dirinya
sendiri bahkan pengguna jalan lainnya,” tandasnya.
Informasi yang
berhasil diperoleh menyebutkan bahwa di hari keenam pelaksanan operasi Patuh
Lodaya 2020 ini jajaran Sat Lantas Polres Sukabumi Kota telah melakukan
penindakan terhadap 55 pelanggaran Lalu Lintas serta berhasil memberi teguran kepada
245 pengendara.
“Hari ini ada 55
Tilang yang kita berikan kepada pengendara yang melanggar Lalu Lintas, terutama
yang melawan arus dan ada juga 245 teguran yang telah kita berikan kepada
pengendara” terang AKP Atik.
“Jadi total hingga
hari keenam Ops Patuh Lodaya ini, jajaran Sat Lantas telah melakukan penindakan
terhadap 242 pelanggaran Lalu Lintas dan memberikan 1564 teguran terhadap
pengendara” tandasnya.
BACA Juga : Hari ke-5 Ops Patuh Lodaya 2020, Ribuan Pemotor Kena Teguran Sat Lantas Polres Sukabumi Kota
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020