Delapan orang petani yang dilaporkan PTPN VIII saat akan menjalani pemeriksaan oleh Polisi selaku saksi. |
sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Sengketa lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII kembali mencuat setelah pihak PTPN melaporkan delapan orang petani asal Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi lantaran dituding melakukan pengrusakan lahan.
Ketua Kelompok tani
Desa Cisarua, Saeful Ramadhan menjelaskan, kedelapan orang petani tersebut
dipanggil Polres Sukabumi sebagai saksi atas dugaan pengrusakan lahan milik
PTPN VIII Golpara.
"Kami dipanggil
sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangan oleh pihak penyidik terkait
dugaan pengrusakan lahan milik PTPN VIII Goalpara Kabupaten Sukabumi,"
kata Saeful saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (8/7/2020).
Menurut Saeful,
kedelapan petani yang dilaporkan ke Polisi tersebut tidak memiliki lahan garap,
sehingga mereka berinisiatif untuk menggarap lahan yang sudah tidak terawatt. Bahkan
kata Saeful, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut sudah habis.
"Berdasarkan
yang kami ketahui HGU PTPN VIII Goalpara tersebut sudah habis sejak 2013 lalu,
serta sudah tidak terawat dan sudah dipenuhi ilalang hingga kita berinisiatif
untuk menggarap lahan yang sudah kembali lagi kepada negara," jelasnya.
Saeful menyebut,
kedelapan petani tersebut dilaporkan oleh seseorang dari pihak PTPN VIII
Goalpara. Namun Saeful juga mempertanyakan dasar hukum atas laporan tersebut.
"Apabila pelapor
itu merupakan seorang pegawai dari pihak PTPN VIII Goalpara, apa status hukumnya.
Kemudian juga hak kepemilikannya harus ada, bahkan hingga sekarang pun HGU nya
sudah habis. Sampai saat ini kejelasan bukti kepemilikannya pun belum dijelaskan,"
ungkap Saeful.
Saeful mengatakan,
berdasarkan peraturan yang berlaku, masa HGU yang sudah habis itu kembali
dikuasai oleh negara dan itu pun untuk kemakmuran rakyat.
"Ketika HGU
milik PTPN VIII Goalpara tersebut sudah habis, maka berdasarkan peraturan yang
berlaku, pihak perusahaan harus membongkar seluruh asetnya. Namun mereka malah
melaporkan para petani yang ingin menggarap lahan tersebut," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya,
kasus yang berkaitan dengan PTPN VIII ini pernah terjadi. Namun dalam hal ini
PTPN VIII yang diadukan oleh puluhan petani penggarap yang tergabung dalam
Forum Komunikasi Kelompok Tani Kawasan Wisata Agro Sukabumi Utara (FKKT).
Puluhan petani ini
mengadu kepada komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi lantaran mereka menduga ada
oknum PTPN VIII yang bersikap sewenang-wenang.
BACA : Terkait Kisruh PTPN VIII, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan Panggil Bupati Sukabumi
BACA : Terkait Kisruh PTPN VIII, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan Panggil Bupati Sukabumi
"Aduan yang kami
sampaikan adalah Anti klimaks atas pemerasan (pungli), intimidasi dan
pengrusakan yang dilakukan oleh oknum pegawai PTPN VIII," kata Ketua
Harian FKKT Kawasan Wisata Agro Sukabumi Utara, Dedi Suryadi, belum lama ini.
Dedi menjelaskan,
perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oknum pegawai PTPN VIII baru-baru ini
yakni pengrusakan lahan garapan petani seluas 800 meter persegi yang
menyebabkan petani merugi jutaan rupiah karena puluhan tanamnya rusak sehingga
menyebabkan gagal panen.
"Dua hari yang
lalu hampir 1 hektare lahan dari petani kita dirusak oknum pegawai PTPN VIII.
Ada ratusan pohon pisan dan kopi dirusak oleh mereka. Saksinya juga ada," ungkapnya.
Selain itu, lanjut
Dedi, pihaknya pun melaporkan adanya aktivitas pungli yang dilakukan oknum PTPN
VIII kepada petani sejak tahun 2017 lalu. Oknum pegawai PTPN VIII menarik uang
sewa untuk eks lahan HGU PTPN VIII kepada petani. Padahal diketahui kontrak HGU
lahan PTPN VIII sudah berakhir pada tahun 2013.
"Jumlah anggota
kita ada 800 orang dan hampir seluruhnya mengalami masa pungli. Jumlahnya
bermacam-macam dari ratusan ribu sampai belasan juta rupiah. Bukti-buktinya ada
berupa kwitansi, percakapan dalam WhatsApp dan bukti transfer," pungkasnya.
BACA Juga : Plang Larangan di Lahan HGU PTPN VIII Disoal Para Petani
BACA Juga : Plang Larangan di Lahan HGU PTPN VIII Disoal Para Petani
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020