Din Syamsuddin. (Foto : Istimewa) |
sukabumiNews.net, JAKARTA
– Tokoh nasional Din Syamsuddin dkk mengajukan permohonan uji formil
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020
menjadi UU terkait dengan kebijakan keuangan penanganan COVID-19 ke Mahkamah
Konstitusi.
Tidak hanya uji materi
seperti saat mengajukan permohonan terhadap Perppu Covid-19, kali ini Din
Syamsuddin juga mengajukan uji formil.
Pemohon dalam
permohonannya mempersoalkan persetujuan DPR terhadap Perppu COVID-19 menjadi UU
Nomor 2 Tahun dilakukan dalam dalam satu masa sidang yang sama, yakni masa
sidang III Tahun Sidang 2019-2020.
Semestinya, menurut
pemohon, jika DPR menerima perppu masa sidang III, maka persetujuan atau
penolakan dilakukan pada masa sidang IV, sesuai Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.
Selanjutnya, Din Syamsuddin dkk mendalilkan persetujuan DPR terhadap Perppu COVID-19 dilakukan tanpa melibatkan DPD sehingga bertentangan dengan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
“Seharusnya DPD ikut membahas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena isinya menyangkut UU terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah,” ujar pemohon, sebagaimana dilansir Harian Terbit, (3/7/2020).
Ada pun untuk uji materi, Din Syamsuddin, Amien Rais dan sejumlah lembaga itu masih mempersoalkan Pasal 2 lantaran APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang.
Selanjutnya, Din Syamsuddin dkk mendalilkan persetujuan DPR terhadap Perppu COVID-19 dilakukan tanpa melibatkan DPD sehingga bertentangan dengan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
“Seharusnya DPD ikut membahas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena isinya menyangkut UU terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah,” ujar pemohon, sebagaimana dilansir Harian Terbit, (3/7/2020).
Ada pun untuk uji materi, Din Syamsuddin, Amien Rais dan sejumlah lembaga itu masih mempersoalkan Pasal 2 lantaran APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang.
Selain itu pemohon
juga masih menyoal Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2020 sebab dinilai memberikan
imunitas di negara hukum yang seharusnya memiliki pembatasan kekuasaan.
Pewarta : Armh
Editor : Red/*
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020