Buronan kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa berhasil diekstradisi Kemenkumham dari Serbia. (Foto: Twitter/@Kemenkumham_RI) |
sukabumiNews.net, JAKARTA - Buron kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, diekstradisi dari Serbia ke Indonesia. Menkumham Yasonna Laoly memimpin tim delegasi yang memproses ekstradisi tersebut.
Penyerahan Maria
Pauline Lumowa dari Serbia ke Indonesia dilakukan melalui mekanisme ekstradisi
berdasarkan permintaan Pemerintah RI kepada Pemerintah Republik Serbia yang
disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.12.01-10 tanggal 31 Juli 2019 kepada Menteri
Kehakiman Serbia yang disusul permintaan percepatan proses ekstradisi yang
disampaikan melalui surat Nomor AHU-AH.12.01-22 tanggal 3 September 2019.
"Keberhasilan
mengekstradisi Maria Pauline Lumowa tidak terlepas dari upaya pendekatan 'high
level' kepada berbagai pihak di Serbia. Dalam kunjungan kemarin, Menkumham
diterima oleh Presiden Serbia dan beberapa Menteri lainnya yang menyampaikan
dukungan penuh terhadap ekstradisi Maria Pauline Lumowa," kata Yasonna
dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).
Maria Pauline Lumowa
merupakan salah satu tersangka pembobolan Bank BNI melalui L/C fiktif yang
terjadi pada 2003.
Dilansir dari Okezone.com, Maria melarikan diri
ke Singapura pada September 2003, dan kemudian diketahui keberadaannya di
Belanda pada 2009. Pemerintah RI pun mengejar Maria, termasuk menyampaikan
permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Kerajaan Belanda.
Saat itu, Maria yang
merupakan warga negara Belanda tidak berhasil diekstradisi ke Indonesia sebab
Indonesia belum memiliki perjanjian bilateral dibidang ekstradisi dengan
Belanda.
"Selain itu,
hukum negara Belanda juga tidak mengizinkan warga negaranya diekstradisi ke
negara yang belum memiliki perjanjian bilateral dibidang ekstradisi," kata
Yasonna.
Upaya Pemerintah
Indonesia akhirnya membuahkan hasil ketika Maria Pauline Lumowa tertangkap di
Serbia.
"Setelah
mengirimkan surat permintaan ekstradisi yang disusul dengan surat permintaan
percepatan proses ekstradisi ditambah pendekatan “high level” yang dilakukan
Duta Besar RI untuk Republik Serbia dan Montenegro M Chandra Widya Yudha,"
katanya.
Yasonna menyebut,
pemerintah Republik Serbia mengabulkan permintaan Indonesia melalui Keputusan
Menteri Kehakiman Serbia Nomor 713-01-02436/ 2019-08 tertanggal 6 April 2020.
Sebagai catatan,
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank
BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode
Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta
dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu
kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian
Waworuntu.
BACA Juga : Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Buron Rp1,7 Triliun Ini Dijaga Ketat Polisi
BACA Juga : Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Buron Rp1,7 Triliun Ini Dijaga Ketat Polisi
Pewarta : DM
Editor : Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020