Sorot kedua mata penyidik senior KPK, Novel Baswedan, setibanya di halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/02/2018) siang. |
Asfinawati menduga, ada upaya dalam melindungi aktor intelektual dari kasus Novel
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati
mengatakan, kasus penyerangan atau penyiraman air keras terhadap penyidik KPK
Novel Baswedan harus dilihat sebagai kejahatan yang terorganisir. Sehingga
penuntasan kasus ini tidak boleh berhenti pada dua terdakwa.
Asfinawati mengaku
heran ketika dalam dakwaan disebutkan penyerangan terhadap Novel merupakan
rencana penganiayaan berat, namun belakangan justru disebut tak sengaja.
“Penuntut umum dalam
dakwaan sudah mengatakan, ini ada rencana penganiayaan berat. Entah gimana
dalam perjalanannya jaksa mengatakan ini jadi suatu tak sengaja,” kata
Asfinawati dalam diskusi secara daring, Rabu (17/06/2020) kemarin.
Dalam penyelidikan
Komnas HAM, peristiwa penyiraman air keras ada hubungannya dengan pekerjaan
Novel sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dalam
perjalanan proses hukum, kasus ini seolah dikesampingkan hanya sebagai upaya
penganiayaan.
Terbukti dari pasal
yang menjerat dua terdakwa yakni pasal 351 dan 355 KUHP. Pasal yang disangkakan
juga memotong indikasi adanya pelaku lain yang diduga merencanakan.
Dalam temuan Komnas
HAM, sebelum peristiwa penyiraman air keras, ada orang yang mengintai Novel.
Sehingga, tidak bisa disimpulkan bahwa penyerangan ini dilakukan spontanitas
pelaku.
Asfinawati menduga,
ada upaya dalam melindungi aktor intelektual dari kasus Novel. “Ini ada
penghalangan pengungkapan kejahatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia
juga curiga dengan jalannya proses persidangan. Termasuk tuntutan satu tahun
terhadap kedua terdakwa. Asfinawati menjabarkan sejumlah tuntutan dan vonis
dalam kasus penyiraman air keras yang pernah disidangkan di Indonesia.
Kasus penyerangan
Novel yang hanya dituntut 1 tahun terbilang jauh lebih rendah dibanding kasus
serupa lainnya. Karena rata-rata kasus lainnya bisa mencapai 8-20 tahun
penjara.
“Sudah jadi agak umum
ada orang dibawa ke pengadilan cuma agar diketok orang tak bersalah. Dan
alih-alih jadi pelaku dia bebas seumur hidup. Jadi beberapa kasus ini
menunjukkan jauh sekali apa yang dituntut penuntut umum kepada Novel,”
terangnya.
Pewarta : Azim
Arrasyid/Hidayatullah
Editor: Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020