Oleh: K.H. Athian Ali
M. Da'i, Lc., M.A.
Kehadiran RUU HIP
benar-benar telah membuat kegaduhan di Negeri ini. Jika saja DPR RI terutama
fraksi yang menginisiasi RUU HIP mampu membaca suasana batin dan apa yang ada
dalam benak mayoritas rakyat yang diwakilinya, niscaya RUU HIP yang dinilai
sangat tidak aspiratif bahkan bertolak belakang terutama dari sudut teologis,
begitu pula dari aspek historis, filosofis, yuridis, juga sosiologis dan
politis, maka pasti RUU yang telah menimbulkan kegaduhan ini tidak akan pernah
dihadirkan DPR RI di negeri ini.
Pertanyaan yang
muncul kemudian, siapa gerangan konseptor yang telah berupaya meng-gol-kan RUU
HIP dengan cara yang tidak transparan, tidak partisipatif, tidak aspiratif,
dihadiri minim anggota selebihnya kehadiran virtual, untuk kemudian diputuskan
dengan begitu sangat tergesa-gesa, memanfaatkan situasi dan kondisi pada bulan
Ramadhan di tengah pandemi COVID-19 .
Memang benar, kecuali
F-PD dan F-PKS ketujuh fraksi lainnya menandatangani RUU HIP, tapi benarkah
seluruh anggota dari ketujuh Fraksi tersebut sepakat dengan RUU yang tidak
hanya ditolak bahkan mengundang kemarahan sebagian rakyat di negeri ini?
Sudah seharusnya DPR
dan Pemerintah di mana bola sekarang berada di tangan pemerintah, segera
mengambil sikap yang tegas untuk menghentikan pembahasan RUU HIP ini, sebelum
kegaduhan-kegaduhan ini semakin komplek dan melebar kemana-mana seperti ke
masalah pembakaran bendera partai dan masalah-masalah lainnya, yang hanya akan
membuat situasi semakin rumit dan semakin sulit untuk diatasi, bahkan
berpotensi besar menimbulkan perpecahan di antara anak bangsa.
BACA Juga : Aliansi Nasional Anti Komunis Menggelar Aksi Tolak RUU HIP di Depan Gedung DPR/MPR RI
BACA Juga : Aliansi Nasional Anti Komunis Menggelar Aksi Tolak RUU HIP di Depan Gedung DPR/MPR RI
Untuk menghentikan
kegaduhan yang sangat tidak diharapkan ini, maka Aliansi Nasional Anti Syiah
(ANNAS) dalam surat terbukanya kepada Presiden Joko Widodo mendesak agar
segera:
Pertama: Menghentikan pembahasan dan sekaligus memastikan RUU HIP ini tidak akan menjadi Undang-Undang.
Pertama: Menghentikan pembahasan dan sekaligus memastikan RUU HIP ini tidak akan menjadi Undang-Undang.
Poin ini penting
untuk segera dilakukan, karena kehadiran RUU HIP menjadi asbaabul wuruud
"asal muasal timbulnya" permasalahan yang berujung dengan suasana
yang tidak kondusif sekarang ini.
Kedua: Mengusut
konseptor yang menginisiasi RUU HIP.
Poin kedua ini tidak
kalah pentingnya, mengingat rakyat Indonesia sudah cukup lama mencium aroma
bangkitnya kembali PKI, dan kehadiran RUU HIP semakin memperkuat keyakinan ke
arah itu. Karenanya, sikap yang tegas dari Presiden untuk mengusut siapa dalang
di balik RUU HIP mutlak segera dilakukan, agar rakyat khususnya ummat Islam,
memperoleh jaminan yang pasti, bahwasanya Pemerintah di bawah pimpinan Presiden
Jokowi anti komunisme dan tidak akan pernah memberikan peluang sekecil apa pun
kepada PKI untuk kembali bangkit dan mengkhianati Negeri ini.
Ketiga: Memastikan
Partai Politik yang ada di DPR RI benar-benar bersih dan bebas dari orang-orang
yang berafiliasi dengan gerakan Neo PKI.
Poin terakhir dari
surat terbuka ANNAS kepada Presiden ini juga sangat mutlak harus diupayakan
Presiden bersama khususnya Partai-Partai koalisi, untuk memberikan jaminan
penuh bagi rakyat, bahwa ke depan semua partai benar-benar steril dari
orang-orang dan atau simpatisan PKI, dan bahwasanya tidak ada seorang pun dari
wakil rakyat di DPR RI yang merupakan kader dan simpatisan PKI.
Merdeka! Allohu
Akbar!
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020