Ridwan Kamil memantau Adaptasi Kebiasaan Baru resepsi pernikahan di Hotel via Video Conference, Jum'at (27/6/2020) - FOTO : Istimewa Biro Humas dan Protokol Setda Prov Jabar. |
sukabumiNews.net, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta kepada masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk memenuhi persyaratan dan tetap menaati protokol kesehatan COVID-19.
Adapun izin
kelonggaran resepsi pernikahan, menurut Informasi yang diperoleh sukabumiNews
dari Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Jabar, Hermansyah, dilakukan
lantaran Provinsi Jabar tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB), skala penuh, maupun parsial dan menggantinya dengan AKB, kecuali
wilayah Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi).
"Kita harus
menyesuaikan diri dan memenuhi ketentuan resepsi pernikahan yang terselenggara
pada saat pandemi COVID-19," kata Kang Emil (sapaan Ridwan Kamil) saat
memantau resepsi pernikahan dari Gedung Pakuan Kota Bandung, yang digelar di
salah satu hotel di Kota Bandung secara daring (online) via video conference, Sabtu
(27/6/20).
Dalam resepsi
pernikahan itu, undangan yang hadir dibatasi hanya 30 persen sesuai kebijakan
Pemerintah Daerah Kota Bandung. Sementara undangan lainnya biaa menyaksikan
secara virtual melalui aplikasi.
Selain itu, anak-anak
dan lansia dianjurkan tidak mengikuti resepsi pernikahan. Sementara protokol
untuk makanan disajikan oleh penyelenggara ke meja undangan dan tidak boleh
dalam konsep standing party.
Kang Emil pun
mengapresiasi resepsi pernikahan Avisa Ayuningdias dan M. Farhan ini karena
mampu menyesuaikan kondisi pandemi saat ini dan menerapkan protokol kesehatan
dengan baik.
BACA Juga : IDI Jabar Tetap Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan Meski Sudah Tak Ada PSBB
BACA Juga : IDI Jabar Tetap Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan Meski Sudah Tak Ada PSBB
Menurut Kang Emil,
yang terpenting adalah substansi syariat dari pernikahan yaitu akad nikah.
"Hal lain saya kira bisa disesuaikan," tuturnya.
Terkait undangan yang
dibatasi hanya 30 persen, Kang Emil berujar bahwa undangan yang menyaksikan
resepsi lewat aplikasi bukan berarti mengurangi restu dan doa dalam merayakaan
hari bahagia mempelai.
"Inilah cara
baru dalam masa pandemi ini dengan memanfaatkan teknologi, tidak mengurangi
rasa restu kita," ucap Kang Emil.
Selain meninjau, Kang
Emil turut memberikan tausiah pernikahan kepada Avisa Ayuningdias dan M.
Farhan, sementara Wali Kota Bandung Oded M. Danial hadir menjadi saksi
pernikahan.
Lewat tausiahnya,
Kang Emil menjelaskan, dalam pandangan Islam pernikahan adalah perjanjian yang
sangat agung dan istimewa di mata Allah SWT.
"Ini menandakan
bahwa pernikahan bukanlah perjanjian biasa, tidak boleh dipermainkan. Harus
selalu diingat bahwa ini perjanjian yang Allah saksikan hingga nanti dalam
perjalanan harus berjuang keras mempertahankannya," pungkas Kang Emil.
BACA Juga : Pemkot Bandung Tengah Kaji Pelaksanaan PSBB
BACA Juga : Pemkot Bandung Tengah Kaji Pelaksanaan PSBB
Pewarta : Novi G
Editor : Red*
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020