6 tersangka pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) yang berhasil diringkus Polisi. |
sukabumiNews.net,
KOTA SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus 6 tersangka pelaku pencurian
dan pemberatan (Curat) spesialis pembobol rumah yang terjadi di wilayah hukum
(wilkum) Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi
Kota, AKBP Sumarni dalam konferensi pers yang di gelar di Mako Polres Sukabumi
Kota, Selasa (23/6/2020) mengungkapkan, kasus curat yang dilakukan 6 tersangka
ini terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“3 Pelaku di TKP di
Desa Cibolang Kecamatan Gunungguruh dan 3 pelaku lainnya di TKP wilayah
Kelurahan Jayaraksa Kecamatan Baros,” ungkap AKBP Sumarni.
Dijelaskan AKBP
Sumarni bahwa 3 pelaku dari TKP Gunungguruh yang berhasil diringkus Polisi
yakni DR (28 tahun), ASJ (25), dan YS (39). Ketiga pelaku masih merupakan warga
Kecamatan Gunungguruh.
Sementara 3 Pelaku di
TKP Baros yang berhasil dibekuk yakni A (35 tahun) warga Sukaraja, HS (45) asal
Cianjur, dan AB (55) asal Bogor.
BACA Juga : Polres Sukabumi Kota Berhasil Amankan 12 Pelaku Curanmor
"Untuk 3
tersangka di TKP Gunungguruh pelaku berhasil mengambil Handphone (HP) dan
membawa kabur kendaraan motor Yamaha jenis Mio milik korban. Sedangkan 3 tersangka
di TKP Kecamatan Baros merupakan spesialis yang mempunyai jejak rekam kejahatan
residivis kasus yang sama, dan berhasil menggasak barang berharga di rumah
Korban dengan membawa 1 unit kendaraan roda dua jenis Honda Beat dan roda empat
jenis Mitsubishi Mirage,” beber AKBP Sumarni.
BACA Juga : Polres Sukabumi Kota Berhasil Amankan 12 Pelaku Curanmor
Tidak hanya di 2 TKP,
Kepolisian Resor Sukabumi Kota juga berhasil mengembangkan dan membongkar kasus
aksi yang kerap dilakukan komplotan curat tersebut.
“Kita melakukan
pengembangan kasus lainnya dengan tersangka yang sama yakni tersangka A, HS dan
AB. Dari pengembangan kasus ini kita berhasil menemukan 16 TKP lainnya. Namun
sementara yang berhasil diungkap baru 2 TKP. Kami minta doa dari masyarakat agar
14 TKP lainnya bisa diungkap,” ucap Kapolres wanita pertama di Sukabumi ini.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya komplotan spesialis pembobol rumah yang
menggasak barang berharga itu akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
BACA Juga : Polisi Gerebek Tersangka Pengedar Narkotika Jaringan Internasional dan Amankan BB Sabu Seberat 402,38 Kg di Sukabumi
BACA Juga : Polisi Bekuk Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sopir Taksi Online di Rawamangun
BACA Juga : Polisi Gerebek Tersangka Pengedar Narkotika Jaringan Internasional dan Amankan BB Sabu Seberat 402,38 Kg di Sukabumi
BACA Juga : Polisi Bekuk Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sopir Taksi Online di Rawamangun
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020