Barang Bukti Sabu seberat 402, 38 Kg Diamankan Polisi. |
sukabumiNews.net, SUKARAJA
– Petugas Kepolisian yang tergabung dari Mabes Polri, Polda Jawa Barat dan
Polres Sukabumi menggerebek sebuah rumah di Villa Taman Anggrek, Jalan Miltonia
VIII, Blok D7, RW 25, Desa/Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 3
Juni 2020 sekitar pukul 18.30 WIB.
Villa tersebut diduga
menjadi tempat penyimpanan sabu-sabu dalam jumlah besar.
Dari penggerebekan yang
dilakukan, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka pengedar
sabu-sabu jaringan internasional dan menyita barang bukti (BB) sabu seberat 402,38
kilogram yang dibungkur berbentuk bola.
Kepala Badan Reserse
Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Listyo S Prabowo mengatakan,
sabu-sabu seberat hampir setengah ton tersebut dikirim dari Timur Tengah.
“Sabu-sabu ini
dikirim dari Timur Tengah melalui jalur laut. Adapun transaksinya dilakukan di
perairan laut internasional kemudian dibawa ke darat melalui pantai selatan
Kabupaten Sukabumi,” katanya, saat konferensi pers, di Sukabumi, Kamis
(4/6/2020).
Menurut dia,
pemilihan pantai selatan Kabupaten Sukabumi untuk tempat bongkar sabu-sabu itu
karena perairan ini terbuka yang selanjutnya dibawa ke salah satu rumah
Perumahan Villa Taman Anggrek di Desa/Kecamatan Sukaraja.
“Kasus pengungkapan
peredaran narkoba jaringan internasional ini, merupakan hasil pengembangan Tim
Satgas Khusus Merah Putih Polri yang sebelumnya juga berhasil mengungkap
jaringan ini dengan barang bukti lebih dari 800 kg sabu-sabu,” katanya.
Sementara, warga
setempat tidak menduga di wilayah tersebut dijadikan lokasi bisnis narkoba
jaringan internasional.
“Rumah itu baru dua
hari disewa oleh pasangan suami istri dan selama ini tidak menunjukan adanya
aktivitas yang mencurigakan,” kata Ketua RW 25 Villa Taman Anggrek, Kecamatan
Sukaraja Mohamad Rifki Miftahudin.
Menurutnya, aktivitas
sehari-hari pasutri tersebut seperti biasa, layaknya orang baru pindahan
seperti mengangkut barang rumah tangga dan beberapa boks kontainer. Selain itu,
mereka sempat lapor untuk menyewa rumah untuk menjadi penghuni baru di
perumahan ini.
Selain mengamankan
enam tersangka, Tim Satgasus Merah Putih juga masih mengembangkan kasus ini
untuk memburu pelaku lain.
Pewarta: ANT/TNR
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS
2020