Wiranto saat ditusuk orang tak dikenal pada Kamis (10/10/2019) lalu. |
sukabumiNes.net, JAKARTA
– Terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
(Menkopolhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dihukum 12 tahun
penjara. Abu Rara disebut terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
“Terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak
pidana terorisme,” kata Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam amar putusan yang
dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
“Menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana selama 12
tahun penjara,” tambahnya.
Abu Rara dinilai
terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.
Abu Rara disebut
tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak terorisme.
Selain itu, dalam persidangan pun terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Sementara, hal yang
meringankan tuntutannya adalah karena terdakwa selama ini belum pernah dihukum.
Istri Abu Rara,
Fitria Diana alias Fitri Adriana, juga dinyatakan bersalah menusuk Wiranto
bersama-sama suaminya. Fitria divonis sembilan tahun bui.
“Menjatuhkan pidana
kepada terdakwa Fitria dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” ujar hakim
Masrizal.
Hukuman ini lebih
rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Abu Rara dituntut 16 tahun, sedangkan
Fitria selama 12 tahun.
Majelis hakim menilai
kedua terdakwa sengaja menusuk Wiranto di alun-alun Menes, Desa Purwaraja,
Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019. Serangan
itu dilakukan secara membabi buta menggunakan kunai.
Pewarta :
Ameera/Arrahmah
Editor : Red*
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020