Pemuda Bulan Bintang Tolak Tegas RUU HIP dan Kenaikan Ambang Batas Parlemen

Pemuda Bulan Bintang
Pemuda Bulan Bintang. (FOTO : Istimewa)  
sukabumiNews.net, JAKARTA – Pimpinan Pusat Pemuda Bulan Bintang (Pelantang) menyatakan sikap resmi terkait pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan RUU Pemilu.

Hal ini disampaikan ketua Umum Pelantang, Ali Nurhakim dalam keterangannya kepada Abadikini.com, Sabtu (20/6/2020).

Ali menyampaikan bahwa pihaknya menolak RUU HIP untuk dilanjutkan pembahasannya di Parlemen. Berikut lima poin yang menjadi pertimbangan sikap Pemuda Bulan Bintang:

Pertama, Tidak dicantumkannya TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tahun 1966 tentang pembubaran partai komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme, marxisme-leninisme di dalam RUU HIP.

Kedua, Dalam BAB II RUU HIP Pancasila bisa diperas menjadi Trisila dan diperas lagi menjadi ekasila yaitu gotong royong. Pemahaman tersebut merupakan penyelewengan terhadap makna Pancasila, yaitu Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan karenanya  harus ditolak.

Ketiga, Meminta seluruh fraksi di DPR RI untuk mengingat kembali sejarah kelam pemberontakan dan pembantaian yang pernah dilakukan oleh Partain Komunis Indonesia pada tahun 1948 dan tahun 1965.

Keempat, Apabila RUU HIP disahkan maka kedudukan Pancasila itu sendiri sama kedudukannya denganperaturan pemerintah atau perauran daerah yang dapat diubah-ubah.

Kelima, Memerintahkan  pada seluruh pengurus dan anggota Pemuda Bulan Bintang tingkat pusat maupun daerah untuk mewaspadai penyebaran faham komunisme dalam berbagai cara dan bentuk apapun.

Sebab menurut Ali, beberapa gagasan yang tgercantum di dalam draf RUU HIP itu bukanlah sebuah hal yang baru. Tapi dia menegaskan, itu sebuah gagasan lama yang terbukti telah gagal dalam sejarah.

“Apa yang dinyatakan dalam RUU HIP tersebut bukanlah sebuah gagasan baru, hal itu adalah merupakan sebuah gagasan lama yang sejarah telah mebuktikan kegagalannya,” ujar Ali.

BACA : Ternyata Trisila dan Ekasila di RUU HIP Ada di Visi dan Misi PDIP

Selain itu tegas Ali, Pimpinan Pusat  Pelantang juga menyinggung tentang Revisi UU Pemilu terkait perubahan pasal Presidential Treshold (PT) dan Parliamentary Treshold (PT). Ali juga menegaskan menolak kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen yang sebelumnya ke 7 persen.

“Menolak pembahasan RUU  Pemilu terkait pasal yang mengatur tentang ambang batas parlemen sebesar 7%. Karena menurut pandangan Pelantang bahwa pemilihan umum dengan menerapkan syarat masuk parlemen itu telah menghilangkan suara rakyat Indonesia dan hanya menguntungkan kepentingan partai-partai besar,” ungkap Ali.

“Dan apabila kedua RUU tersebut tetap dilanjutkan oleh DPR RI menjadi UU maka kami DPP Pelantang akan melakukan perlawanan secara sah dan konstitusional di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

BACA Juga : Tidak Sekedar Ditunda, MUI Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan Selamanya

Pewarta : Abadikini
Editor : Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال