Pemuda Bulan Bintang. (FOTO : Istimewa) |
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Pimpinan Pusat Pemuda Bulan Bintang (Pelantang) menyatakan sikap
resmi terkait pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan RUU Pemilu.
Hal ini disampaikan
ketua Umum Pelantang, Ali Nurhakim dalam keterangannya kepada Abadikini.com, Sabtu (20/6/2020).
Ali menyampaikan
bahwa pihaknya menolak RUU HIP untuk dilanjutkan pembahasannya di Parlemen.
Berikut lima poin yang menjadi pertimbangan sikap Pemuda Bulan Bintang:
Pertama, Tidak
dicantumkannya TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tahun 1966 tentang pembubaran partai
komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan atau mengembangkan faham atau
ajaran komunisme, marxisme-leninisme di dalam RUU HIP.
Kedua, Dalam BAB II
RUU HIP Pancasila bisa diperas menjadi Trisila dan diperas lagi menjadi ekasila
yaitu gotong royong. Pemahaman tersebut merupakan penyelewengan terhadap makna
Pancasila, yaitu Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan karenanya harus ditolak.
Ketiga, Meminta
seluruh fraksi di DPR RI untuk mengingat kembali sejarah kelam pemberontakan
dan pembantaian yang pernah dilakukan oleh Partain Komunis Indonesia pada tahun
1948 dan tahun 1965.
Keempat, Apabila RUU
HIP disahkan maka kedudukan Pancasila itu sendiri sama kedudukannya
denganperaturan pemerintah atau perauran daerah yang dapat diubah-ubah.
Kelima,
Memerintahkan pada seluruh pengurus dan
anggota Pemuda Bulan Bintang tingkat pusat maupun daerah untuk mewaspadai
penyebaran faham komunisme dalam berbagai cara dan bentuk apapun.
Sebab menurut Ali,
beberapa gagasan yang tgercantum di dalam draf RUU HIP itu bukanlah sebuah hal
yang baru. Tapi dia menegaskan, itu sebuah gagasan lama yang terbukti telah
gagal dalam sejarah.
“Apa yang dinyatakan
dalam RUU HIP tersebut bukanlah sebuah gagasan baru, hal itu adalah merupakan
sebuah gagasan lama yang sejarah telah mebuktikan kegagalannya,” ujar Ali.
BACA : Ternyata Trisila dan Ekasila di RUU HIP Ada di Visi dan Misi PDIP
BACA : Ternyata Trisila dan Ekasila di RUU HIP Ada di Visi dan Misi PDIP
Selain itu tegas Ali,
Pimpinan Pusat Pelantang juga
menyinggung tentang Revisi UU Pemilu terkait perubahan pasal Presidential
Treshold (PT) dan Parliamentary Treshold (PT). Ali juga menegaskan menolak
kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen yang sebelumnya ke 7 persen.
“Menolak pembahasan
RUU Pemilu terkait pasal yang mengatur
tentang ambang batas parlemen sebesar 7%. Karena menurut pandangan Pelantang
bahwa pemilihan umum dengan menerapkan syarat masuk parlemen itu telah menghilangkan
suara rakyat Indonesia dan hanya menguntungkan kepentingan partai-partai
besar,” ungkap Ali.
“Dan apabila kedua
RUU tersebut tetap dilanjutkan oleh DPR RI menjadi UU maka kami DPP Pelantang
akan melakukan perlawanan secara sah dan konstitusional di Mahkamah
Konstitusi,” pungkasnya.
BACA Juga : Tidak Sekedar Ditunda, MUI Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan Selamanya
BACA Juga : Tidak Sekedar Ditunda, MUI Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan Selamanya
Pewarta : Abadikini
Editor : Red*
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020