Palsukan Tanda Tangan BPD Demi Salahgunakan Penyaluran BLT, Masyarakat Desa Sihorbo Minta Kades Diperiksa

sukabumiNews.net, SIHORBO – Selama Pandemi  Covid-19, hampir seluruh perekonomian masyarakat lumpuh, baik di kalangan ekonomi mikro maupun makro. Akibatnya, kondisi ekonomi kalangan masyarakat menengah ke bawah kian menjerit.

Untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin saat pandemi wabah Virus Corona (Covid-19). Pemerintah pusat sudah memutuskan bahwa akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Keluarga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dialokasikan dari Dana Desa untuk membantu mengurangi beban masyarakat terdampak Covid-19 itu tentunya disambut baik oleh masyarakat. Namun dalam penyaluranya terkadang sangat mengecewakan.

Di atas kertas pembagian BLT Dana Desa terlihat sangat terstruktur dan minim celah kecurangan. Akan tetapi kenyataan berkata sebaliknya. Potensi kesalahan dan kecurangan para oknum dalam penyaluran BLT dana desa tetap terbuka lebar, sama seperti yang terjadi dipemberian bansos-bansos lain.

Itulah yang diduga terjadi dan dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Sihorbo, Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatra Utara, dimana saat ini kepala desa merasa sebagai raja kecil yang seenak jidatnya menentukan nama Penerima BLT dana desa, seakan terkesan siapa yang dia sukai dan memilihnya itulah yang dimasukkan ke data penerima BLT DD.

Menurut informasi yang diterima awak media, pada bulan Mei tahun 2020 yang lalu kepala Desa Sihorbo menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus). Dalam rapat ditetapkan 107 keluarga penerima BLT DD.

Dari 107 penerima BLT DD, 73 diantarnya adalah penerima BST kemensos. Akibatnya ke -73 orang tersebut dikeluarkan dari data dan diganti dengan yang lain sehingga jumlah penerima BLT yang diusulkan tetap 107.

Namun, pada Kamis tanggal 28 Mei 2020, nama penerima BLT yang diumumkan hanya ada 34 orang.

“Penentuan ke-34 KK penerima  BLT DD tersebut dilakukan secara diam-diam oleh kepala desa, tanpa melalui musyawarah desa,” kata salah satu sumber yang indentitasnya tidak ingin dipublikasikan, melalui pesan WahatApp kepada media partner sukabumiNews, di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatra Utara, Jum’at (5/6/2020).

Tiga hari kemudian, jelas sumber tersebut, tepatnya hari Ahad (31/52020) kembali dilakukan rapat. “Rapat tersebut juga dihadiri Sekdes,” ungkapnya.

Namun tambah dia, ketika anggota rapat menanyakan, Sekdes menunjukkan berita acara data ke-34 nama penerima BLT DD tersebut, lengkap dengan tanda tangan Ketua BPD berstempel.

“Padahal ketua BPD tidak pernah mengikuti rapat. Kuat dugaan, ada oknum di Pemerintahan Desa Sihorbo memalsukan tanda tangan Ketua BPD Desa Sihorbo,” ujarnya.

Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel BPD, masyarakat Desa Sihorbo berharap agar pihak terkait memeriksa kepala desa beserta sekdes, pemeriksaan itu di nilai sangat penting agar ke depan kepala desa mereka tidak mengunakan dana desa sesuai keinginanya dan kepentingannya, melainkan untuk kepentingan masyarakat desa.

Terkait peristiwa tersebut, media partner mencoba melakukan konfirmasi ke Sekdes Sihorbo melalui WhatsApp di nomor 0812-6975-XXXX. Namun hingga berita ini diturunkan, Sekdes Sihorbo tidak merespon, meski pesan WhatsAppnya terlihat sudah dibaca.

Pewarta : FPRN
Editor : Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال