sukabumiNews.net, SIHORBO
– Selama Pandemi Covid-19, hampir
seluruh perekonomian masyarakat lumpuh, baik di kalangan ekonomi mikro maupun
makro. Akibatnya, kondisi ekonomi kalangan masyarakat menengah ke bawah kian
menjerit.
Untuk tetap menjaga
daya beli masyarakat miskin saat pandemi wabah Virus Corona (Covid-19).
Pemerintah pusat sudah memutuskan bahwa akan memberikan Bantuan Langsung Tunai
(BLT) kepada Keluarga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan.
Hal itu diatur dalam
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
(Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Pemberian Bantuan
Langsung Tunai (BLT) yang dialokasikan dari Dana Desa untuk membantu mengurangi
beban masyarakat terdampak Covid-19 itu tentunya disambut baik oleh masyarakat.
Namun dalam penyaluranya terkadang sangat mengecewakan.
Di atas kertas
pembagian BLT Dana Desa terlihat sangat terstruktur dan minim celah kecurangan.
Akan tetapi kenyataan berkata sebaliknya. Potensi kesalahan dan kecurangan para
oknum dalam penyaluran BLT dana desa tetap terbuka lebar, sama seperti yang
terjadi dipemberian bansos-bansos lain.
Itulah yang diduga terjadi
dan dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Sihorbo, Kecamatan Siempat Nempu
Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatra Utara, dimana saat ini kepala desa merasa
sebagai raja kecil yang seenak jidatnya menentukan nama Penerima BLT dana desa,
seakan terkesan siapa yang dia sukai dan memilihnya itulah yang dimasukkan ke
data penerima BLT DD.
Menurut informasi
yang diterima awak media, pada bulan Mei tahun 2020 yang lalu kepala Desa
Sihorbo menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus). Dalam rapat ditetapkan 107
keluarga penerima BLT DD.
Dari 107 penerima BLT
DD, 73 diantarnya adalah penerima BST kemensos. Akibatnya ke -73 orang tersebut
dikeluarkan dari data dan diganti dengan yang lain sehingga jumlah penerima BLT
yang diusulkan tetap 107.
Namun, pada Kamis
tanggal 28 Mei 2020, nama penerima BLT yang diumumkan hanya ada 34 orang.
“Penentuan ke-34 KK
penerima BLT DD tersebut dilakukan
secara diam-diam oleh kepala desa, tanpa melalui musyawarah desa,” kata salah
satu sumber yang indentitasnya tidak ingin dipublikasikan, melalui pesan
WahatApp kepada media partner sukabumiNews, di Kabupaten Dairi, Provinsi
Sumatra Utara, Jum’at (5/6/2020).
Tiga hari kemudian, jelas
sumber tersebut, tepatnya hari Ahad (31/52020) kembali dilakukan rapat. “Rapat
tersebut juga dihadiri Sekdes,” ungkapnya.
Namun tambah dia, ketika
anggota rapat menanyakan, Sekdes menunjukkan berita acara data ke-34 nama
penerima BLT DD tersebut, lengkap dengan tanda tangan Ketua BPD berstempel.
“Padahal ketua BPD
tidak pernah mengikuti rapat. Kuat dugaan, ada oknum di Pemerintahan Desa
Sihorbo memalsukan tanda tangan Ketua BPD Desa Sihorbo,” ujarnya.
Terkait dugaan
pemalsuan tanda tangan dan stempel BPD, masyarakat Desa Sihorbo berharap agar
pihak terkait memeriksa kepala desa beserta sekdes, pemeriksaan itu di nilai
sangat penting agar ke depan kepala desa mereka tidak mengunakan dana desa
sesuai keinginanya dan kepentingannya, melainkan untuk kepentingan masyarakat
desa.
Terkait peristiwa
tersebut, media partner mencoba melakukan konfirmasi ke Sekdes Sihorbo melalui
WhatsApp di nomor 0812-6975-XXXX. Namun hingga berita ini diturunkan, Sekdes Sihorbo
tidak merespon, meski pesan WhatsAppnya terlihat sudah dibaca.
Pewarta : FPRN
Editor : Red
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020