Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI (Istimewa/Takanews.com). |
sukabumiNews.net,
SULTRA – Mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau, Ruslan Buton harus berhadapan dengan hukum
lantaran video berisi rekaman suaranya yang meminta Presiden Joko Widodo
(Jokowi) mundur di tengah pandemi Covid-19 viral di media sosial.
Ruslan ditangkap oleh
tim gabungan (timgab) Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan
Polres Buton, Kamis (28/5/2020), pukul 10.30 Wita yang lalu.
Dilansir oleh
Tribunnews, Kapolda Sultra Irjen Merdisyam mengatakan proses penangkapan Ruslan
dilakukan di kediamanya di Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton,
Sulawesi Utara (Sultra).
Merdisyam menyebut
Ruslan berindak kooperatif saat ditangkap.
"Yang
bersangkutan kooperatif ketika diamankan," terang Merdisyam saat
dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2020).
Merdisyam melanjutkan
Ruslan Buton kini dalam perjalanan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di
Bareskrim Polri karena kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim.
"Kami di Polda
hanya membantu dalam penangkapan saja. Kasus ditangani Mabes Polri,"
tambahnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry
Walintukan menjelaskan dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon
genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan
Buton.
Dari hasil pemeriksaan
awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu
adalah benar suaranya sendiri.
“Rekaman dibuat
tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik
pelaku,” singkat Ferry.
Diketahui, Ruslan
membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Jokowi dalam bentuk video dan viral
di media sosial pada 18 Mei 2020.
Ruslan menilai tata
kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi Corona sulit diterima oleh
akal sehat.
Ia pun meminta agar
Jokowi mundur secara sukarela.
Ruslan sendiri adalah
mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten
Infanteri.
Kala menjabat sebagai
Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan
terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer
Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota
TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.
Setelah dipecat,
Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan
udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Video Detik-detik Penagkapan Ruslan Buton oleh Timgab Satgassus Merah Putih :
BACA : Kuasa Hukum Ruslan Buton Ungkap Alasan Kliennya Dipecat dari TNI : Dia Tolak TKA China Masuk ke Maluku
BACA Juga : Kapten Purnawirawan Sampaikan Surat Terbuka Ingatkan Presiden Joko Widodo
Pewarta/Editor : Red*
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020