Ketua PA 212, Ustaz Slamet Ma’arif. (Gambar : Istimewa) |
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA 212), Ustaz Slamet Ma’arif
menghormati Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang
pembatalan pemberangkatan ibadah haji karena Covid-19 masih jadi pandemi.
Dia memaklumi alasan
kemaslahatan yang disampaikan Menag Fachrul Razi, terutama berkaitan dengan
kesehatan jama’ah.
“Tapi kami meragukan
transparansi keuangan jamaah termasuk pengembalian dan nilai kemanfaatannya,”
kata Slamet seperti dikutip Gelora.co, dari Indonesiainside.id, Selasa (2/6/2020).
Slamet menilai
pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), mulai dari
setoran awal jutaan jamaah saja sampai saat ini tidak jelas.
“Kita juga tidak tahu
siapa yang menggunakan dan mendapatkan keuntungan dari selisih nilai
kemanfaatnya,” ujarnya.
Menteri Agama,
Fachrul Razi mengatakan, bagi jamaah yang telah melakukan setoran pelunasan
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan disimpan dan dikelola secara terpisah
oleh BPKH. Nilai manfaatnya akan diberikan kepada jamaah haji paling lama 30
hari sebelum pemberangkatan jamaah haji 1442 H.
“Jadi, saya garis
bawahi pemanfaatannya diberikan kepada per-orangan karena nilainya berbeda,
seperti di Aceh uang mukanya Rp6 juta, sedangkan yang paling tinggi Rp16 juta
dari Makassar. Oleh sebab itu, nilai manfaatnya diberikan kembali kepada mereka
berdasarkan jumlah Bipih yang dibayarkan,” kata Fachrul, Selasa (2/6/2020).
Setoran Bipih juga
dapat diminta kembali oleh jamaah haji jika yang bersangkutan membutuhkan.
Bersamaan dengan terbitnya KMA, Bipih dapat dikembalikan oleh Kementerian Agama
daerah dan gubernur dapat mengusulkan siapa saja yang perlu berangkat haji.
“Hal yang sama
berlaku bagi petugas dan pembimbing jamaah haji atau umrah, statusnya batal.
Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan, KBIH pun dapat mengusulkan nama
pembimbing pada haji mendatang dan dana Bipih dikembalikan,” tuturnya.
Pewarta : GELORA.CO
Editor : Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS
2020