Kasus ODP dan PDP Covid-19 Kabupaten Sukabumi Masih Terus Alami Penambahan

Para pedagang dan pengunjung Pasar Pangleseran Kecamatan Cikembar mengikuti Rapid Test masal, Rabu (3/6/2020).  
sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Sukabumi mengumumkan hasil pemeriksaan rapid tes masal yang digelar di semua pasar tradisional dan pasar modern yang terdapat di wilayah Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Petugas Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19, Andi, kepada wartawan mengatakan, ribuan masyarakat, tepatnya sejumlah 2248 orang yang mengikuti rapid tes masal itu terdiri dari pedagang pasar, pengunjung, supir angkot, tukang ojek dan masyarakat lainnya.

"Dari 2248 orang yang sudah melakukan rapid test masal, sebanyak 17 orang hasilnya reaktif, dengan rincian 5 orang dari pasar Cicurug, 5 orang dari pasar Cibadak dan 4 orang dari pasar Pangleseran," jelas Andi, Rabu (2/6/2020).

Andi menambahkan, dari 2300 alat rapid test yang disediakan, sebanyak 2248 yang dipakai, dan sisanya 52 alat rapid tes tidak terpakai.

Adapun kata Andi, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 hasil pemeriksaan Swab PCR tidak ada penambahan yakni sebanyak 30 orang, dengan keterangan 15 aktif masih dalam perawatan rumah sakit, dan 15 orang sudah dinyatakan sembuh.

"Untuk pasien dalam pengawasan (PDP) bertambah 5 orang menjadi 245 orang. Dari 245 itu 58 orang diantaranya masih dalam pengawasan rumah sakit, sementara 165 orang dinyatakan sembuh, dan 22 orang dinyatakan meninggal dunia,” ulasnya.

Kemudian, masih kata Andi, untuk yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) juga mengalami peningkatan, yakni dari 4476 orang menjadi 4499 orang, dengan rincian 147 orang masih dalam pemantauan, 4351 orang selesai dalam pemantauan dan 1 orang meninggal dunia.

BACA : Hasil Pemeriksaan Rapid Test Tahap II, 19 Warga Kabupaten Sukabumi Dinyatakan Reaktif dan 471 Orang Non Reaktif

Pewarta : Azis R
Editor : AM.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال