Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (Foto : Istimewa) |
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya
yang telah menangkap John Kei dkk atas kasus penyerangan di Jakarta Barat dan
Kota Tangerang. Idham menegaskan bahwa Negara tidak boleh kalah dengan aksi
premanisme.
"Kuncinya adalah
negara tidak boleh kalah dengan preman," kata Idham melalui keterangan
tertulis kepada wartawan, Senin (22/6/2020).
Idham menekankan,
pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan maupun premanisme.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini meminta agar kasus ini diusut tuntas hingga ke
meja hijau.
Kita proses dan kawal
hingga ke persidangan nanti," imbuh mantan Kadensus 88 Antiteror Mabes
Polri ini.
Seperti diketahui,
John Kei dkk ditangkap atas dugaan penyerangan di Perumahan Green Lake City,
Tangerang dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat. Total ada 30 orang
yang ditangkap polisi di markas John Kei di Medan Satria, Kota Bekasi pada Ahad
(21/6/2020) malam.
Penyerangan ini
dipicu persoalan pribadi antara John Kei dengan Nus Kei yang masih memiliki
hubungan keluarga. John Kei merasa dikhianati karena pembagian uang penjualan
tanah yang tidak merata.
Polisi menyebut John
Kei telah merencanakan untuk membunuh Nus Kei. Hal ini dibuktikan dengan adanya
pesan yang dikirim kepada kelompok John Kei.
"Dari hasil
lidik (selidiki-red) dan keterangan saksi, kemudian melakukan penangkapan pada
hari Minggu pukul 20.15 WIB di Kota Bekasi di mana melakukan penangkapan
terhadap 25 orang, di mana penggerebekan atau penangkapan dilakukan di markas
kelompok John Kei," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada
wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Nana mengatakan
penangkapan tersebut melibatkan tim gabungan dari pihak kepolisian Tangerang
Kota, Bekasi Kota, serta anggota Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Dia
juga menambahkan operasi penangkapan kelompok John Kei di Bekasi tersebut di
bawah pimpinan langsung dari Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade
Hidayat, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, AKBP Handik Zusen, AKBP Jerry R Siagian
dan AKBP Burhanuddin.
Dari hasil
pengembangan yang dilakukan pada lokasi penangkapan pertama, pihaknya juga berhasil
menemukan lima pelaku lainnya. Nana belum merinci lokasi penangkapan lima
pelaku tersebut.
Saat ini John Kei dkk
ditahan di Polda Metro Jaya. John Kei dkk dijerat Pasal 88 KUHP terkait
permufakatan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP
tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang
Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.(dtk)
Pewarta : DM/Gelora
Editor : Red*
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020