sukabumiNews.net, JAKARTA
– Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut insentif bagi tenaga medis di tengah pandemi
Covid-19 baru cair Rp 10,45 miliar dari total Rp 5,6 triliun.
Dia menjelaskan dana
Rp 10,45 miliar itu sudah dicairkan Kementerian Kesehatan untuk 1.205 tenaga
kerja kesehatan di pusat.
"Ini terutama
yang di Wisma Atlet dan di Pulau Galang," ujar Sri Mulyani via telekonferensi,
hari ini, Rabu (3/6/62020).
Berdasarkan Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian
Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19,
insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10
juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Adapun insentif Rp 5
juta untuk tenaga kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik
Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKTL-PP), dan Balai Besar
Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), dinas
kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas, serta laboratorium.
Sri Mulyani
menerangkan bahwa Kementerian Kesehatan masih melakukan verifikasi untuk 19
rumah sakit di pusat. Nilai insentif untuk tenaga medis di 19 rumah sakit itu
sekitar Rp 4,11 miliar.
Adapun di daerah
terdapat 110 rumah sakit yang sedang diverifikasi Kementerian Kesehatan.
"Kami akan
mendorong untuk dipercepat sebab yang bertanggungjawab kas keluar itu
Kementerian Kesehatan," ujar Sri Mulyani.
Secara keseluruhan,
Sri Mulyani menuturkan, total insentif yang disiapkan untuk tenaga medis di
pusat Rp 1,9 triliun dan di daerah sebesar Rp 3,7 triliun.
Dia mengatakan
Kementerian Keuangan menunggu rincian jumlah tenaga kerja kesehatan di tiap
daerah.
"Kami berikan
(anggaran) gelondongan untuk daerah. Kementerian Kesehatan kerja sama dengan
pemerintah daerah (untuk memverifikasi)." Pungkasnya.
Sumber: TEMPO.CO
Editor: Red*
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020