Imbauan Muhammadiyah Soal Shalat Gerhana Matahari di Tengah Pandemi Covid-19

Gerhana Matahari
Gerhana Matahari. (Gambar : Google Search)  
sukabumiNews.net, JAKARTA – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengumumkan bahwa sebagian wilayah Indonesia akan mengalami Gerhana Matahari Sebagian pada Ahad (21/6/2020). Karena itu, umat Islam Indonesia diimbau untuk melaksanakan shalat gerhana matahari (shalat kusuf).

Namun, karena adanya pandemi Covid-19, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Prof Syamsul Anwar mengimbau kepada umat Islam agar melaksanakan sholat gerhana matahari di rumahnya masing-masing.

“Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyampaikan imbauan, shalat gerhana dilaksanakan secara berjamaah di rumah masing-masing,” ujar Prof Syamsul dalam maklumat yang diterbitkan PP Muhammadiyah, Jumat (19/6/2020).

Prof Syamsul menjelaskan, shalat gerhana dilaksanakan pada saat terjadi gerhana sampai dengan usai gerhana, baik pada saat gerhana Matahari maupun gerhana Bulan, pada gerhana total atau gerhana sebagian. Apabila gerhana usai saat shalat masih ditunaikan, maka shalat  tetap dilanjutkan dengan memperpendek bacaan.

Sementara, orang yang dapat mengerjakan shalat gerhana adalah mereka yang mengalami gerhana atau berada di kawasan yang dilintasi gerhana. Orang yang berada di kawasan yang tidak dilintasi gerhana tidak perlu mengerjakan shalat gerhana.

Berdasarkan maklumat yang diedarkan PP Muhammadiyah, setidaknya ada 34 daerah yang akan dilintasi Gerhana Matahari Sebagian pada Ahad (21/6/2020). Umat Islam yang berada di kawasan tersebut dianjurkan untuk melaksanakan shalat gerhana.

Prof Syamsul juga mengimbau kepada umat Islam agar melaksanakan shalat gerhana dan khutbahnya sesuai dengan kemampuan masing-masing. Namun, dalam maklumatnya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah memberikan tuntunan ringkas pelaksanaan shalat gerhana.

Pewarta : IslamPos
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال