Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstiusi (MK). FOTO : Istimewa |
sukabumiNews.net, JAKARTA
– RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang saat ini sedang menjadi pembahasan
di DPR RI dinilai mantan Ketua Mahkamah Konstiusi (MK), Hamdan Zoelva tidak
memiliki kerangka berpikir yang jelas.
Hamdan menyayangkan
pembahasan RUU HIP tidak menempatkan Pancasila sebagai paradigma pokok dalam
kehidupan bernegara.
Hal ini disampaikan
dalam kegiatan webinar pengurus pusat KB PII dengan tema “Dasar Negara Dalam
Perpektif Indonesia Masa Depan” pada Sabtu 6 Juni 2020 lalu, melalui jaringan
Zoom.
Hadir sebagai Narasumber,
Prof Dr Din Syamsuddin (Mantan Ketua PP Muhamadiyah), Ali Taher Parangsong
(Anggota Baleg DPRRI dari Fraksi PAN), Hamdan Zoelva (Mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi), Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara), Prof Suteki (Guru Besar
Filsafat Pancasila dan Sosiologi Hukum) dan Tuty Mariani (KBPII).
Hamdan Zoelva
menjelaskan Pancasila merupakan filosofi dasar bernegara yang menjadi haluan
dari aspek ekonomi, hukum, maupun politik.
Pancasila, menurut
Hamdan diambil dari kepribadian nilai-nilai bangsa Indonesia, pembahasan
tentang Pancasila tidak berhenti di tanggal 1 Juni.
Tetapi, lanjut Hamdan
Dekrit 5 Juli 1959 telah mengakomodir kepentingan kelompok Islam dan nasionalis
yang mengakui spirit Piagam Jakarta dalam UUD.
BACA Juga : RUU HIP Memeras Pancasila, Mengancam Agama dan Negara
BACA Juga : RUU HIP Memeras Pancasila, Mengancam Agama dan Negara
Editor : Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020