Gegara Tidak Puas atas Penggunaan APBDes, Ketua LPMD Desa Cikaranggeusan Mengundurkan diri

Rehab pembangunan Desa Cikaranggeusan Jampang Kulon
sukabumiNews.net, JAMPANG KULON – Ketua Pelaksana Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Cikaranggeusan Kecamatan Jampang Kulon, Rudi Setiadi mengundurkan diri dari jabatannya.

Pernyataan pengunduran diri Ketua LPMD ini diduga gegara penggunaan Anggaran Pembangunan Desa (APBDes) oleh Kepala Desa (Kades) Cikaranggeusan yang tidak dapat dipahaminya.

Sontak, dengan adanya pengunduran diri tersebut mengundang pertanyaan dari para anggotanya beserta para anggota lembaga dan Kadesnya lantaran pernyataan pengunduran diri dari Ketua LPMD tersebut ditandatanganinya di atas materai 6000.

Saat dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, Rudi Setiadi membenarkan atas sikap pengunduran dirinya.

Rudi mengaku, sikap pengunduran dirinya sekaitan dengan dugaan yang tidak dapat dipahami tentang penggunaan anggaran pembangunan rehab desa. Namun Rudi tidak menyebutkan alasan yang jelas terkait pengunduran diri dari jabatannya selaku Ketua LPMD desa tersebut.

Namun diduga hal ini terkait ketidak puasan dan rasa tidak dihargai oleh Kades Cikaranggeusan atas tindakannya dalam menggunakan keuangan rehab pembangunan desa.

Informasi yang diperoleh sukabumiNews Desa Cikaranggeusan telah mendapat Program Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 untuk rehabi Kantor Desa senilai Rp100.213.000.

Sementara itu, Kepala Desa Cikaranggeusan Supriatno, didampingi Sekdesnya Aminah menjelaskan bahwa biaya bantuan tersebut di peruntukan bagi rehab dan penambahan 3 ruang kantor desanya.

“Dan pengerjaannya sampai saat ini diperkiraan sudah mencapai 80%,” terang Kades.

Disinggung mengenai Kemunduran Ketua LPMD, Supriatni mengaku cukup menyayangkan sikap Ketua LPMD tersebut lantaran pembangunan rehab desa belum selesai.

Pewarta : My Kuncir
Editor : Azis R/Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال