sukabumiNews.net,
JAMPANG KULON – Ketua Pelaksana Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
Desa Cikaranggeusan Kecamatan Jampang Kulon, Rudi Setiadi mengundurkan diri
dari jabatannya.
Pernyataan
pengunduran diri Ketua LPMD ini diduga gegara penggunaan Anggaran Pembangunan Desa
(APBDes) oleh Kepala Desa (Kades) Cikaranggeusan yang tidak dapat dipahaminya.
Sontak, dengan adanya
pengunduran diri tersebut mengundang pertanyaan dari para anggotanya beserta
para anggota lembaga dan Kadesnya lantaran pernyataan pengunduran diri dari Ketua
LPMD tersebut ditandatanganinya di atas materai 6000.
Saat dikonfirmasi
kepada yang bersangkutan, Rudi Setiadi membenarkan atas sikap pengunduran
dirinya.
Rudi mengaku, sikap pengunduran
dirinya sekaitan dengan dugaan yang tidak dapat dipahami tentang penggunaan anggaran
pembangunan rehab desa. Namun Rudi tidak menyebutkan alasan yang jelas terkait
pengunduran diri dari jabatannya selaku Ketua LPMD desa tersebut.
Namun diduga hal ini
terkait ketidak puasan dan rasa tidak dihargai oleh Kades Cikaranggeusan atas
tindakannya dalam menggunakan keuangan rehab pembangunan desa.
Informasi yang
diperoleh sukabumiNews Desa Cikaranggeusan telah mendapat Program Bantuan Keuangan
dari Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 untuk rehabi Kantor Desa senilai
Rp100.213.000.
Sementara itu, Kepala
Desa Cikaranggeusan Supriatno, didampingi Sekdesnya Aminah menjelaskan bahwa biaya
bantuan tersebut di peruntukan bagi rehab dan penambahan 3 ruang kantor desanya.
“Dan pengerjaannya sampai
saat ini diperkiraan sudah mencapai 80%,” terang Kades.
Disinggung mengenai Kemunduran
Ketua LPMD, Supriatni mengaku cukup menyayangkan sikap Ketua LPMD tersebut
lantaran pembangunan rehab desa belum selesai.
Pewarta : My Kuncir
Editor : Azis R/Red*
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020