GAPURA RI Desak KPU Daerah Buka Dana Kampanye Paslon Pilkada

Gambar Ilustrasi Calon Kepala Daerah dan Wakil.  
sukabumiNews.net, CIBADAK – Menjelang dilaksanakannya pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di berbagai daerah termasuk di Kabupaten Sukabumi, netralitas ASN, banyak dan sering dipersoalkan.

Menyoroti hal tersebut, LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (GAPURA) RI turut mendesak KPU agar mewajibkan kepada setiap pasangan calon (paslon) untuk membuka sumber-sumber dana kampanyenya kepada publik.

Menurut LSM GAPURA, hal ini perlu dilakukan lantaran kontestasi Pilkada yang diiukuti oleh petanaha dan atau kalangan birokrasi membuka peluang besar terjadinya mony politik atau praktek politik uang.

Ketua Devisi Humas LSM GAPURA RI, Hadi Mulya menyebut, rawannya praktek politik uang, yang dalam prakteknya bisa saja melelaui modus memanfaatkan dana Hibah dan atau Bantuan Keuangan APBD.

“Ini bisa terjadi diskresi dari siapapun kepala daerahnya dalam posisinya sebagai petahana/incamben, sehingga secara mendadak mengucurkan dana segar sebagai alat mobilisasi bagi kelompok masyarakat tertentu untuk kepentingan Pilkada 2020 ini” ujar Hadi kepada sukabumiNews melalui WahatsApp, Kamis (11/6/2020).

Begitu juga, kata Hadi, petahana/incumben, baik Bupati atau pun Wakilnya dapat menyalahgunakan dana Silpa dengan cara mendepositokan atau menginvestasikan dana Silpa pada suatu mata anggaran, agar hasil keuntungan perputaran uang Silpa tersebut tidak masuk kembali ke kas daerah, tetapi ke kantong Kepala Daerah yang selanjutnya digunakan untuk kepentingannya dalam Pilkada 2020.

Senada dengan yang disampaikan Hadi, Sekjen DPP LSM GAPURA RI, Bulderi Sebastian juga mengatakan hal yang sama. Bahkan kata Bulderi,  jika ada BUMD-BUMD yang tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah tetapi selalu disuntik dana dalam jumlah besar, patut dicirigai sebagai sumber many politik dalam Pilkada.

BACA Juga : LSM GAPURA Soroti Ketidakpatutan Penggunaan APBD Kabupaten Sukabumi di Tengah Covid-19

“Bisa saja penyuntikan dana besar itu berujung pada besarnya deviden BUMD tersebut yang selanjutnya digunakan untuk pembiayaan kepentingan di Pilkada,” kata Bulderi.

Sebab lanjut dia, terkadang dana investasi, laba dan deviden itu tidak jelas regulasi dan mekanismenya sehingga hal itu bisa menjadi celah bancakan Kepala Daerah Petahana untuk kepentingannya Pilkada.

“Celah lainnya, bisa dengan memanfaatkan PAD dengan menurunkan potensi pendapatan dalam tahun anggaran tertentu. Ketika terealisasi, maka pendapatan yang masuk itu lebih tinggi dari potensi yang tertera pada rancangan APBD,” jelas Bulderi.

Selisih inilah kata Bulderi, yang selanjutnya masuk ke kantong pihak-pihak tak bertanggungjawab untuk membiayai kepentingannya di Pilkada. “Inilah yang sudah seharusnya Bawaslu dan aparat hukum di daerah tidak boleh tutup mata,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP LSM GAPURA RI Hakim Adonara mengatakan, pihaknya secara resmi akan melayangkan surat desakan kepada KPU di beberapa daerah di Jawa Barat yang masuk dalam perhelatan Pilkada 2020 ini.

“Bawaslu dan intutusi APH bisa bertindak jika KPU membuat aturan mengharuskan setiap calon kepala daerah untuk membuka sumber-sumber dana kampanyenya kepada publik. Tinggal kepabali kepada KPU. Berani atau tidak melakasanakan hal tersebut,” tegas Hakim.

Di sini, lanjut Hakim, indepensi KPU sebagai penyelenggara Pilkada pun akan turut diuji.

Terkait persoalan netralitas ASN dalam proses Pilkada 2020 ini Hakim menyatakan, pihaknya akan turut memantau sikap netralitas ASN yang sudah jelas diatur dalam UU No.5 Tahun 2014.

“Di sana kan sudah sangat jelas bahwa dalam Pilkada ini setiap pegawai ASN dilarang untuk berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tanda Hakim.

BACA Juga : Bakor GAPURA Ibukota Desak Bawaslu Pidanakan Sekda Iyos

Pewarta : Mujib
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال