Gambar Ilustrasi Calon Kepala Daerah dan Wakil. |
Menyoroti hal tersebut, LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (GAPURA) RI turut mendesak
KPU agar mewajibkan kepada setiap pasangan calon (paslon) untuk membuka sumber-sumber dana
kampanyenya kepada publik.
Menurut LSM GAPURA, hal
ini perlu dilakukan lantaran kontestasi Pilkada yang diiukuti oleh petanaha dan
atau kalangan birokrasi membuka peluang besar terjadinya mony politik atau
praktek politik uang.
Ketua Devisi Humas
LSM GAPURA RI, Hadi Mulya menyebut, rawannya praktek politik uang, yang dalam
prakteknya bisa saja melelaui modus memanfaatkan dana Hibah dan atau Bantuan
Keuangan APBD.
“Ini bisa terjadi
diskresi dari siapapun kepala daerahnya dalam posisinya sebagai
petahana/incamben, sehingga secara mendadak mengucurkan dana segar sebagai alat
mobilisasi bagi kelompok masyarakat tertentu untuk kepentingan Pilkada 2020
ini” ujar Hadi kepada sukabumiNews melalui WahatsApp, Kamis (11/6/2020).
Begitu juga, kata Hadi,
petahana/incumben, baik Bupati atau pun Wakilnya dapat menyalahgunakan dana
Silpa dengan cara mendepositokan atau menginvestasikan dana Silpa pada suatu
mata anggaran, agar hasil keuntungan perputaran uang Silpa tersebut tidak masuk
kembali ke kas daerah, tetapi ke kantong Kepala Daerah yang selanjutnya
digunakan untuk kepentingannya dalam Pilkada 2020.
Senada dengan yang
disampaikan Hadi, Sekjen DPP LSM GAPURA RI, Bulderi Sebastian juga mengatakan hal
yang sama. Bahkan kata Bulderi, jika ada
BUMD-BUMD yang tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah tetapi
selalu disuntik dana dalam jumlah besar, patut dicirigai sebagai sumber many
politik dalam Pilkada.
BACA Juga : LSM GAPURA Soroti Ketidakpatutan Penggunaan APBD Kabupaten Sukabumi di Tengah Covid-19
BACA Juga : LSM GAPURA Soroti Ketidakpatutan Penggunaan APBD Kabupaten Sukabumi di Tengah Covid-19
“Bisa saja
penyuntikan dana besar itu berujung pada besarnya deviden BUMD tersebut yang
selanjutnya digunakan untuk pembiayaan kepentingan di Pilkada,” kata Bulderi.
Sebab lanjut dia, terkadang
dana investasi, laba dan deviden itu tidak jelas regulasi dan mekanismenya
sehingga hal itu bisa menjadi celah bancakan Kepala Daerah Petahana untuk
kepentingannya Pilkada.
“Celah lainnya, bisa
dengan memanfaatkan PAD dengan menurunkan potensi pendapatan dalam tahun
anggaran tertentu. Ketika terealisasi, maka pendapatan yang masuk itu lebih
tinggi dari potensi yang tertera pada rancangan APBD,” jelas Bulderi.
Selisih inilah kata
Bulderi, yang selanjutnya masuk ke kantong pihak-pihak tak bertanggungjawab
untuk membiayai kepentingannya di Pilkada. “Inilah yang sudah seharusnya
Bawaslu dan aparat hukum di daerah tidak boleh tutup mata,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua
Umum DPP LSM GAPURA RI Hakim Adonara mengatakan, pihaknya secara resmi akan
melayangkan surat desakan kepada KPU di beberapa daerah di Jawa Barat yang
masuk dalam perhelatan Pilkada 2020 ini.
“Bawaslu dan intutusi
APH bisa bertindak jika KPU membuat aturan mengharuskan setiap calon kepala
daerah untuk membuka sumber-sumber dana kampanyenya kepada publik. Tinggal
kepabali kepada KPU. Berani atau tidak melakasanakan hal tersebut,” tegas Hakim.
Di sini, lanjut
Hakim, indepensi KPU sebagai penyelenggara Pilkada pun akan turut diuji.
Terkait persoalan
netralitas ASN dalam proses Pilkada 2020 ini Hakim menyatakan, pihaknya akan
turut memantau sikap netralitas ASN yang sudah jelas diatur dalam UU No.5 Tahun
2014.
“Di sana kan sudah
sangat jelas bahwa dalam Pilkada ini setiap pegawai ASN dilarang untuk berpihak
dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tanda
Hakim.
BACA Juga : Bakor GAPURA Ibukota Desak Bawaslu Pidanakan Sekda Iyos
BACA Juga : Bakor GAPURA Ibukota Desak Bawaslu Pidanakan Sekda Iyos
Pewarta : Mujib
Editor : AM
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020