sukabumiNews.net,
KABUPATEN SUKABUMI – Serikat Buruh yang tergabung dalam Federasi Kehutanan
Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (F - HUKATAN) KSBSI Kabupaten Sukabumi
menggelar kegiatan fokus group diskusi (FGD).
Sebelum kegiatan dimulai, kepada semua peserta dilakukan pengecekan suhu tubuh serta diwajibkan menggunakan masker guna melaksanakan protokol kesehatan.
Ketua DPC F HUKATAN
Nendar Supriatna mengatakan, dalam kegiatan FGD tersebut, pihaknya membahas
tentang pandangan para Buruh khususnya yang berada di wilayah Kabupaten
Sukabumi terkait Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penyelenggaraan tabungan
perumahan rakyat (Tapera) yang sudah di tanda tangani oleh Presiden Joko Widodo
pada (20/5/2020) lalu.
"Dalam diskusi
ini para buruh menyampaikan beberapa pandangan terkait ini PP mengenai penyelenggaraan
Tapera tersebut,” ujar Nendar Supriatna kepada sukabumiNews, usai acara ) yang
di gelar di salah satu Hotel di wilayah Cikukulu Cicantayan Kabupaten Sukabumi,
Kamis (25/6/2020).
Dikatakan Nendra, terdapat
berbagai pandangan di kalangan buruh mengenai PP tersebut. “Contohnya salah
satu peserta (Dede) menyampaikan bahwa PP No. 25 Tahun 2020 yang dikeluarkan
Presiden adalah Perintah UU No.6 tahun 2016 tentang Tapera dan di pasal PP no
25 mengatur 2020 besaran iuran Pengusaha 0,5% dan Pekerja 2,5%,” terangnya.
Dengan begitu sambung
Nendar, kalau melihat pemberitaan di media, terkai adanya para pengusaha yang melakukan
penolakan dengan alasan tumpang tindih dengan BPJS ketenagakerjaan, dalam PP no
25 tersebut, perumahan diperuntukan bagi PNS, TNI / Polri, BUMN, BUMND, Pekerja
swasta, MBR dan rumah pertama.
“Tapi yang belum saya
tahu adalah soal nilai rumah, ukuran rumah, dan tenor rumah. Kalau tujuannya
saya kira bagus karena memikirkan bagaimana supaya masyarakat buruh dapat
memiliki rumah. Hanya saja saya melihat PP Tapera ini harus lebih disempurnakan
dan tentunya disosialisasikan agar para buruh khususnya dapat memahami secara
utuh kebijakan tersebut,” ungkap Nendra.
Nemdra berharap agar
berbagai pihak baik Politisi dan Tokoh masyarakat untuk tidak mempolitisir setiap
Produk Legislasi dan Mempropokasi dengan Demonstrasi, melainkan mengkoreksi
dengan solusi agar benar benar melahirkan sebuah produk yang terasa bermanfaat
bagi masyarakat satau rakyat.
“Harapan lainnya ya
para pimpinan organisasi dapat membuat kajian serta masukan kepada pemerintah
pusat agar produk tersebut bisa lebih sempurna dan benar-benar bermanfaat,"
pungkasnya.
BACA Juga : Hari Jadi ke-22, F Hukatan Kabupaten Sukabumi Gelar Hiburan dan Santunan kepada Yatim Piatu
BACA Juga : Hari Jadi ke-22, F Hukatan Kabupaten Sukabumi Gelar Hiburan dan Santunan kepada Yatim Piatu
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020