Menteri Agama Fachrul Razi seusai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kamis 28 November 2019. (FOTO: Tempo/ Fikri Arigi) |
sukabumiNews.net, JAKARTA
– Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan bahwa membatalkan Ibadah Haji 2020
karena pandemi Covid-19 adalah kewenangannya.
Dia mengatakan dia
sudah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait kewenangan
membatalkan ibadah haji 2020 tersebut pada 25 Mei 2020.
Konsultasi dilakukan
sebab terdapat modus baru pambatalan, yakni akibat wabah Covid-19.
"Dijawab
tertulis (oleh Kemenkumham) pada 27 Mei 20 bahwa itu kewenangan Menag,"
kata Fachrul melalui pesan singkat hari ini, Rabu (3/6/2020).
Menag Fachrul Razi
menyampaikannya untuk menjawab protes Komisi VIII (Bidang Agama) DPR lantaran
pembatalan ibadah haji diumumkan sebelum rapat kerja.
Komisi VIII
menjadwalkan rapat pada Kamis besok, 4 Juni 2020, namun Fahcrul mengumukannya
pada Selasa lalu, 2 Juni 2020.
"Menag dapat memahami
ketersinggungan teman-teman Komisi VIII, untuk itu kami mohon maaf," ucap
Fachrul.
Sebelumnya, Ketua
Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyayangkan sikap Menteri Agama Fahrul Razi
yang mengumumkan pembatalan Ibadah Haji 2020 sebelum rapar kerja.
"Menteri Agama
umumkan hari ini, mungkin Menteri Agama enggak tahu undang-undang," kata
politikus PAN tersebut pada Selasa lalu, 2 Juni 2020.
Fachrul menjelaskan
Kemenag mengusulkan rapat kerja diadakan pada 1 Juni 2020 sebab pengumuman
pembatalan ibadah haji harus cepat diumumkan.
Komisi VIII
mengusulkan raker pada 2 Juni lalu merevisinya menjadi 4 Juni 2020.
"Karena sudah
telanjur lapor Presiden dan bila ditunda (pengumuman) akan menyulitkan posisi
Pemerintah, karena jarak waktunya jauh dari deadline (pengumuman) 1 Juni
2020," tutur Fachrul.
Sumber: TEMPO.CO
Editor : Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS
2020Editor : Red*