Kadis PMD Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana ketika diwawancarai sukabumiNews, Selasa (16/6/2020). |
sukabumiNews.net,
CISAAT – Terkait Anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan Bantuan Langsung
Tunai (BLT) yang dipermasalah Komisi I DPRD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kabupaten Sukabumi memberikan tanggapan dan penjelasan.
"Kita dipanggil
oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dan ditanya terkait anggaran yang sudah
digelontorkan untuk membantu meringankan beban masyarakat Kabupaten Sukabumi
yang terdampak Pandemi Covid-19, baik batuan BLT dari dana desa (DD) maupun
dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang dikelola oleh DPMD," kata Kepala
Dinas PMD Thendy Hendrayana kepada sukabumiNews usai melakukan pertemuannya
dengan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman, Selasa
(16/6/2020).
BACA : Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Panggil DPMD Terkait BKK Rp11 Milyar
BACA : Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Panggil DPMD Terkait BKK Rp11 Milyar
Thendy menjelaskan
bahwa anggaran yang diterima oleh DPMD berbeda-beda. “Kalau dari dana desa,
jumlahnya senilai Rp164 milyar dengan rincian, pemberian tiga bulan pertama 600
ribu, 3 bulan berikutnya 3 X 300 ribu, lalu dikali dengan jumlah penerima
manfaat 600,173 orang diakhir muncul angka 164 milyar lebih,” ungkapnya.
Thendy mengungkapkan
bahwa baru bulan pertama yang sudah disaluran pihaknya dengan nilai mencapai Rp
32 milyar. “Untuk bulan kedua sudah mulai akan kita saluran bantuan BLT dana
desa," terangnya.
Selain itu sambung
Thendy untuk anggaran Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Rp 11 milyar 850 juta,
bantuan anggarannya tidak dipangkas. “Sasarannya tetap, dan pengerjaannya akan
tetap melibatkan masyarakat dalam bentuk padat karya tunai," pungkasnya.
BACA Juga : Sekda Kabupaten Sukabumi Dimintai Keterangan oleh Banggar Terkait Realisasi Anggaran untuk Covid-19
BACA Juga : Sekda Kabupaten Sukabumi Dimintai Keterangan oleh Banggar Terkait Realisasi Anggaran untuk Covid-19
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : AM.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020