Waketum MUI KH Muhyiddin Junaidi (tengah) menyampaikan keterangan terkait pencegahan virus corona, di kantor MUI, Jakarta, Selasa (03/03/2020). FOTO: Istimewa Hidkom. |
Bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menghimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Dewan Pimpinan MUI Pusat dan 34 Dewan Pimpinan MUI
Provinsi se Indonesia memberikan maklumat tegas terhadap Rancangan
Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Maklumat bernomor
Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 ini dikeluarkan
pada Jum’at, (12/6/2020).
MUI mencermati dengan seksama terhadap RUU HIP dan
menyatakan tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang
pembubaran Partai Komunis Indonesia, adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap
fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan, sehingga sama artinya dengan
persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut.
Menurut MUI, RUU HIP telah mendistorsi substansi dan
makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan
Batang Tubuh UUD Tahun 1945.
“Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun
1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling
otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah
mendegradasi eksistensi Pancasila,” kutip maklumat tersebut.
Lihat Maklumat DP MUI Pusat dan Provinsi di sini
MUI menyatakan bahwa memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lihat Maklumat DP MUI Pusat dan Provinsi di sini
MUI menyatakan bahwa memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
BACA Juga, MUI : Kami Bukan Juru Bicara Pemerintah, Tapi Juru Bicara Umat Islam
Dengan demikian hal
ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh
UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran
NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila tersebut.
Pimpinan MUI juga
meminta kepada Fraksi-Fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang
memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia terutama
peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan.
“Kami pantas
mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yg ingin
membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu
patut diusut oleh yang berwajib,” tambah maklumat tersebut.
MUI menghimbau kepada
umat Islam Indonesia untuk waspada terdap penyebaran faham komunis dengan
pelbagai cara dan metode licik. MUI juga mendukung sepenuhnya keberadaan TNI
sebagai penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus
pengawal Pancasila.
“Bila maklumat ini
diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan
segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menghimbau Umat Islam Indonesia agar
bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda
terdepan dalam menolak faham komunisme dan berbagai upaya licik yang
dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.” Pungkas maklumat tersebut.*
BACA : RUU HIP Memeras Pancasila, Mengancam Agama dan Negara
BACA : RUU HIP Memeras Pancasila, Mengancam Agama dan Negara
Pewarta: Mwr/Hidkom
Editor: Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020