Busyro Muqoddas Nilai Rezim Jokowi Tak Layak Lagi Disebut Era Reformasi, tapi Neo Otoritarianisme

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas. (Istimewa)  
sukabumiNews.net, JAKARTA – Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas menyebut Indonesia menerapkan sistem otoritarianisme gaya baru sejak periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sistem tersebut tercermin dari beberapa hal.

Salah satunya, politisasi TNI dan Polri yang dilakukan Pemerintahan Presiden Jokowi. Mantan pimpinan KPK itu mengatakan reformasi sebenarnya telah berhasil membersihkan praktik Orde Baru yang melegalkan dwifungsi ABRI.

Namun praktik itu kembali dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun belakangan. "Dulu TNI sudah berhasil dibersihkan dari dwifungsi, sekarang multifungsi dilakukan oleh Polri. Ada beberapa pejabat polisi yang menjabat BIN dan sebagainya. Mantan polisi jadi pejabat Pramuka, PSSI, Bulog," ucapnya dalam webinar 'Mimbar Bebas Demokrasi Melawan Oligarki', Ahad (14/6/2020).

Karena masalah itulah, Busyro menyebut rezim Jokowi sekarang ini tidak layak lagi disebut dengan era reformasi. Sebab di era Jokowi sejumlah gejala otoritarianisme di era Orde Baru kembali mengemuka.

"(Tahun) 2015 itu awal tahun pertama hasil pemilu yang dimenangi oleh Presiden Joko Widodo. Apa yang terjadi sampai sekarang? Itu adalah bentuk otoritarianisme gaya baru atau neoauthoritarianism," kata Busyro.

Busyro menyampaikan praktik otoritarianisme yang subur kembali di era pemerintahan sekarang ini diharapkan tidak membuat semua elemen tidak kendur.

"Masak sih kita lelah? Orang-orang koruptor politik, koruptor ekonomi, koruptor hukum, koruptor aparat penegak hukum tidak pernah lelah, mereka sehat, masa kita yang lemah," kata Busyro, dikutip sukabumiNews dari Gelora.co, Senin (15/6/2020).

BACA : UAS Sebut Ada yang Mau Ngetes Umat Islam dengan RUU HIP; Maka Perlu Kita Nampakkan Taring

Pewarta : Gelora
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال