Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami saat menyampaikan pandangan umum di depan anggota DPRD
Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami saat menyampaikan pandangan umum di depan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2020) - Foto : Istimewa.  
sukabumiNews.net, PALABUHANRATU – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan Nota Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi, rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan Cisaat tahun 2020-2040, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Nota Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, oleh Bupati Sukabumi ini disampaikan kepada DPRD di ruang rapat utama DPRD – Palabuhanratu, Senin (22/6/2020).

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa mengenai Raperda pemberdayaan koperasi merupakan salah satu upaya Pemda Kabupaten Sukabumi dalam menertibkan praktek rentenir yang mengatasnamakan koperasi.

Dijelaskannya bahwa selama ini pemerintah daerah telah melakukan upaya dalam mencegah praktek rentenir yang mengatasnamakan koperasi dengan cara melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi, khususnya yang bergerak dibidang simpan pinjam.

Upaya ini dimaksudakan agar melakukan usaha sesuai dengan prinsip dan jati diri koperasi dan menghimbau kepada kelompok usaha untuk membentuk koperasi dalam rangka memberdayakan masyarakat di daerah.

"Koperasi di Kabupaten Sukabumi harus menjadi penyangga utama atau soko guru perekonomian rakyat, hal ini tentu harus menjadi perhatian kita semua dalam meningkatkan peran dan fungsi koperasi sesuai dengan jati diri koperasi yang berasaskan kekeluargaan dan profesionalisme," kata Marwan.

Terkait dengan Raperda rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan Cisaat, Bupati menyampaikan bahwa perubahan fungsi lahan menjadi salah satu perhatian di dalam kajian RDTR dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) kawasan perkotaan Cisaat, karena dengan penetapan sebagai kawasan perkotaan maka salah satu dampaknya adalah alih fungsi lahan.

"Substansi Raperda RDTR kawasan perkotaan Cisaat meliputi tujuan penataan ruang, rencana pola ruang, rencana jaringan prasarana, penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi, serta telah dilakukan kajian daya dukung lingkungan yang termuat dalam validasi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS)," terangnya.

Terkait dengan Raperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Bupati Sukabumi juga menegaskan bahwa kenaikan tarif retribusi harus seimbang dengan pelayanan yang diberikan.

Hal ini kata Marwan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang PDRD baha retribusi yang dipungut harus berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, untuk fasilitas sarana dan prasaran.

“Kami memiliki Alat Uji Kendaraan Bermotor sebanyak 14 unit dengan kondisi baik dan sarana Gedung yang kondisinya memerlukan rehab berat,” jelas Marwan.

Lebih lanjut Bupati Sukabumi ini mengatakan bahwa dalam substansi Reperda yang diajukannya ajukan, pihkanya mencoba untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : Sk2922/Aj.402/Drjd/2017 tentang Pedoman Teknis Buku Uji Berkala Kendaran Bermotor, layanan Buku Uji yang semula digunakan, diganti dengan Kartu Uji (Smartcard) yaitu Kartu Pintar yang di dalamnya memuat data kendaran yang terintegrasi dari satu sistem ke sistem yang lainnya.

“Dan saat ini Dinas Perhubungan sedang dalam tahap sosialisasi mengenai smartcard tersebut, sedangkan untuk peningkatan SDM aparartur PKB, kami melakukan uji kompetensi secara bertahap di BPPTD Bali dan BPPTD Tegal," bebernya.

Adapun terkait Raperda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN), Bupati sangat menyayangkan hal tersebut lantaran dinilainya sudah sangat memprihatinkan dan mengancam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu tutur Bupati, sesuai dengan amanat pasal 3 dan pasal 4 permendagri nomor 12 tahun 2019, pemerintah daerah berupaya untuk memberikan fasilitasi terhadap P4GN, salah satunya dengan penyusunan Raperda ini.

"Ke depan kami berharap ada peningkatan peranserta masyarakat, dunia pendidikan, pelaku usaha dan Pemerintahan Daerah, mulai dari Perangkat Daerah, Perangkat Desa sampai ke tingkat RW dan RT," pungkas Bupati Marwan.

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال