Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami saat menyampaikan pandangan umum di depan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2020) - Foto : Istimewa. |
sukabumiNews.net, PALABUHANRATU
– Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan Nota Jawaban terhadap Pandangan
Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi, rencana detail
tata ruang bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan Cisaat tahun 2020-2040,
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Nota Jawaban terhadap
Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, oleh Bupati Sukabumi ini disampaikan kepada DPRD
di ruang rapat utama DPRD – Palabuhanratu, Senin (22/6/2020).
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa
mengenai Raperda pemberdayaan koperasi merupakan salah satu upaya Pemda
Kabupaten Sukabumi dalam menertibkan praktek rentenir yang mengatasnamakan
koperasi.
Dijelaskannya bahwa selama ini pemerintah daerah telah melakukan upaya dalam mencegah praktek
rentenir yang mengatasnamakan koperasi dengan cara melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap koperasi, khususnya yang bergerak dibidang simpan pinjam.
Upaya ini
dimaksudakan agar melakukan usaha sesuai dengan prinsip dan jati diri koperasi
dan menghimbau kepada kelompok usaha untuk membentuk koperasi dalam rangka
memberdayakan masyarakat di daerah.
"Koperasi di
Kabupaten Sukabumi harus menjadi penyangga utama atau soko guru perekonomian
rakyat, hal ini tentu harus menjadi perhatian kita semua dalam meningkatkan
peran dan fungsi koperasi sesuai dengan jati diri koperasi yang berasaskan
kekeluargaan dan profesionalisme," kata Marwan.
Terkait dengan
Raperda rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan
Cisaat, Bupati menyampaikan bahwa perubahan fungsi lahan menjadi salah satu
perhatian di dalam kajian RDTR dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS)
kawasan perkotaan Cisaat, karena dengan penetapan sebagai kawasan perkotaan
maka salah satu dampaknya adalah alih fungsi lahan.
"Substansi
Raperda RDTR kawasan perkotaan Cisaat meliputi tujuan penataan ruang, rencana
pola ruang, rencana jaringan prasarana, penetapan sub BWP yang diprioritaskan
penanganannya, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi, serta telah
dilakukan kajian daya dukung lingkungan yang termuat dalam validasi kajian
lingkungan hidup strategis (KLHS)," terangnya.
Terkait dengan
Raperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Bupati Sukabumi juga menegaskan
bahwa kenaikan tarif retribusi harus seimbang dengan pelayanan yang diberikan.
Hal ini kata Marwan, sesuai
dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang PDRD baha retribusi yang
dipungut harus berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah
Daerah, untuk fasilitas sarana dan prasaran.
“Kami memiliki Alat
Uji Kendaraan Bermotor sebanyak 14 unit dengan kondisi baik dan sarana Gedung
yang kondisinya memerlukan rehab berat,” jelas Marwan.
Lebih lanjut Bupati
Sukabumi ini mengatakan bahwa dalam substansi Reperda yang diajukannya ajukan, pihkanya
mencoba untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : Sk2922/Aj.402/Drjd/2017 tentang
Pedoman Teknis Buku Uji Berkala Kendaran Bermotor, layanan Buku Uji yang semula
digunakan, diganti dengan Kartu Uji (Smartcard) yaitu Kartu Pintar yang di
dalamnya memuat data kendaran yang terintegrasi dari satu sistem ke sistem yang
lainnya.
“Dan saat ini Dinas
Perhubungan sedang dalam tahap sosialisasi mengenai smartcard tersebut,
sedangkan untuk peningkatan SDM aparartur PKB, kami melakukan uji kompetensi
secara bertahap di BPPTD Bali dan BPPTD Tegal," bebernya.
Adapun terkait Raperda
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
prekursor narkotika (P4GN), Bupati sangat menyayangkan hal tersebut lantaran
dinilainya sudah sangat memprihatinkan dan mengancam seluruh aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu tutur
Bupati, sesuai dengan amanat pasal 3 dan pasal 4 permendagri nomor 12 tahun
2019, pemerintah daerah berupaya untuk memberikan fasilitasi terhadap P4GN,
salah satunya dengan penyusunan Raperda ini.
"Ke depan kami
berharap ada peningkatan peranserta masyarakat, dunia pendidikan, pelaku usaha
dan Pemerintahan Daerah, mulai dari Perangkat Daerah, Perangkat Desa sampai ke
tingkat RW dan RT," pungkas Bupati Marwan.
Pewarta : Azis
Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020