Bah Ano (65 tahun), penerima BLT. |
sukabumiNews.net,
JAMPANG KULON – Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD)
tahun anggaran 2020 yang diterima oleh masyarakat baru-baru ini diduga banyak
dilakukan pungutan oleh ketua RT Setempat.
Seperti yang menimpa
kepada RD, warga Desa Karanggesan, Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi.
Kepada sukabumiNews
RD menuturkan, BLT yang seharusnya ia terima sebesar Rp 600 ribu, ini kurang
dari jumlah tersebut. “Begitu pun kepada warga lainnya,” ungkap RD, Selasa
(16/06/2020).
Sementara itu kata
RD, besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp150 ribu, hingga Rp200
ribu/orang.
Sedangkan kata dia, alasan
yang diterimanya dari salah satu ketua RT, pungutan tersebut dikumpulkan
berdasarkan hasi kesepakatan para RT, yang hasilnya akan diberikan kepada warga
yang tidak mendapatkan dana bantuan.
Selain RD, penerima
BLT semisal Bah Ano (65 tahun) mendapat pungutan yang sama.
Terkait dugaan
tersebut, Kades Karanggesan Supriatno kepada sukabumiNews melalu pesan WhatsAppnya
menyanggah bahwa dirinya tidak pernah mengintruksikan maupun mengarahkan untuk
meminta atau memungut kepada para ketua RT maupun mandornya untuk menemui
penerima bantuan dan melakukan hal tersebut.
“Teu aya kolektip,
langsung nyanak ka desa (tidak ada kolektif, mereka sendiri yang langsung
mengambilnya ke desa), dan masing-masing atas nama penerima sendiri,” ujar
Kades.
BACA Juga : Pendistribusian Dana Bansos oleh Kades Sindangsari Tidak Tepat Sasaran?
Pewarta : My Kuncir
Editor : AM
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020