Ilustrasi : Para Santriwati sedang melaksanakan Ujian Akhir Tahun. |
sukabumiNews.net, KABUPATEN
SUKABUMI – Polemik pelajar yang dilarang ikut ujian karena menunggak bayar SPP sudah
sering terjadi. Di wilayah Kabupaten Sukabumi, tepatnya di daerah Warung Kiara,
peristiwa ini kembali terjadi, terlebih dalam sitruasi pandemi Covid-19 yang berdampak
pada perekonomian masyarakat.
Ironisnya, larangan
tersebut keluara dari sebuah lembaga pendidikan Islam yang notabene Pondok
Pesantren Modern.
Salah seorang wali
santri menuturkan, sebelum dilaksanakannya Ujian, tapatnya pada Ahad (07/06/2020), setiap wali santri diberikan
surat edaran yang berisi agar para santri melunasi seluruh iurannya sampai
bulan Juni 2020 ini. Padahal sejak pertengahan Maret lalu para santri sudah
diliburkan.
Berdasarkan penuturan
wali santri yang namanya enggan disebutkan, kepada sukabumiNews mengungkapkan,
dirinya sudah menyampaikan penangguhan pembayaran hingga akhir bulan, dengan
meminta kebijakan lembaga untuk tetap mengikutsertakan anaknya mengikuti Ujian
Akhir Tahun (UAT).
"Asslmlkm....Selamat
pagi ustadzah,sy orangtuanya ** (*). Sekaitan dgn harus melunasi Adm sampai
bulan juni agar bisa ikut ujian akhir tahun, sy minta waktu untuk pelunasannya
sampai akhir bulan ini. Mohon bantuan dan kebijaksanaanya agar ***" ttp
bisa ikut UAT. Terima kasih. Wasaalamu'alaikum. Wr. Wb." Isi pesan wali
santri kepada bagian administrasi.pesantren, seperti yang diterima sukabumiNews
melalui WhatsApp wali santri, Jum’at (12/6/2020).
Berharap pesaanya
ditanggapi dengan kebijaksaan anaknya dapat mengikuti UAT yang dilaksanakan
dengan sistem during tersebut, wali santri malah mendapati balasan pesan yang
berisi santri harus tetap melunasi SPP-nya hingga bulan Juli 2020.
"Waalaikumsalam
mohon maaf pak/bu sesuai kebijakan lembaga nanti ** bisa mengikuti ujian
susulan setelah melunasi SPP sampai bulan Juni 🙏🏻,” balasnya.
Setelah mendapati
kepastian bahwa tetap anaknya tidak bisa mengikuti UAT, wali santri sangat
meyangkan kebijakan yang dipandangnya tidak manusiawi, terlebih situasi ekonomi
yang tengah diguncang dampak wabah Covid 19.
"saya sangat
menyangkan kebijakan lembaga yang telah mengorbankan hak anak untuk mendapati
pendidikan secara utuh atas kewajiban yang semestinya hanya menjadi urusan
orang tua," ungkap wali santri tersebut.
Selain itu, wali
santri ini juga mengetuk para pemangku kebijakan di berbagai level pendidikan
agar mengedepankan hak pendidikan anak dan tidak mengukur persyaratan
keberlangsungan pendidikan anak yang berorientasi pada materi.
"Sebagai orang
tua, saya sangat menyesal karena masih ada lembaga pendidikan, apalagi kelasnya
pesentren yang masih berorientasi pada materi," keluhnya.
Dirinya menambahkan,
Negara sudah mengatur hak pendidikan setiap warganya, dan pihak swasta yang
melaksanakan proses pendidikan semestinya lebih mengutamakan azaz mencerdaskan
kehidupan bangsa,terutama generasi yang akan datang.
"Hak pendidikan
menjadi hak setiap warga negara, sekalipun bersekolah di lembaga swasta hak itu
tetap harusnya diberikan," Pungkasnya, menyayangkan kebikjakan dari sebuah
lembaga yang notabene Pondok Pesantren Modern tersebut.
Pewarta : Tim Red.
Editor : AM.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020