sukabumiNews.net, KUDUS
– Sebanyak 800 penerima bantuan sosial tunai (BST) di Kabupaten Kudus, Jawa
Tengah, tidak mengambil uang bantuan tersebut padahal sudah ada pemberitahuan
pencairannya.
Hal itu diungkapkan
Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian
Pendudukan dan Keluarga Berencana Kudus Sutrimo, Rabu (24/6/2020).
"Setelah
ditelusuri, ternyata ada yang memang tergolong warga mampu sehingga tidak
mengambilnya," ujarnya di Kudus.
Faktor lainnya, yakni
ada yang pindah alamat, tidak diketahui alamatnya, meninggal dunia, serta ada
yang sudah menerima bantuan sosial dari sumber lain.
Ia mencatat bantuan
sosial karena dampak penyakit virus corona (COVID-19), ada yang bersumber dari
APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, serta dana desa.
BACA Juga : Pendistribusian Dana Bansos oleh Kades Sindangsari Tidak Tepat Sasaran?
BACA Juga : Pendistribusian Dana Bansos oleh Kades Sindangsari Tidak Tepat Sasaran?
Dianggap mundur
Karena bantuan sosial
senilai Rp600 ribu dari Kementerian Sosial tersebut tidak diambil maka
penerimanya yang masih mengetahui hal itu dianggap mengundurkan diri.
"Penerima
manfaat tersebut akan digantikan oleh orang lain dengan dibuatkan berita
acaranya terlebih dahulu," ujarnya.
Selanjutnya, pihak
pemerintah desa mengusulkan pengganti nama-nama yang tidak mau mengambil BST
tersebut, baik karena alasan tergolong warga mampu maupun alasan lain melalui
musyawarah desa karena pihak desalah yang mengetahui warganya yang berhak
menggantikan dengan kriteria yang sudah ada.
Warga yang bisa
diusulkan, kata dia, tidak harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) karena yang terpenting warganya tersebut memang terdampak COVID-19.
Kabupaten Kudus
sendiri sebelumnya mendapatkan alokasi BST sebanyak 10.155 warga dengan
penyaluran ada yang melalui Kantor POS maupun beberapa perbankan.
BACA Juga : 800 Orang Warga Desa Cikujang Dapat Bantuan Langsung Tunai
BACA Juga : 800 Orang Warga Desa Cikujang Dapat Bantuan Langsung Tunai
Pewarta : ANTARA
Editor: Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS
2020