Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu. |
sukabumiNews.net,
JAMPANG KULON – Sekda Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri menghadiri Isbat Nikah Terpadu
yang dilaksanakan di Gedung olah raga (GOR) Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Selasa
(30/6/2020).
Pada kesempatan
tersebut Sekda Iyos yang hadir dampingi Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Sukabumi, juga Kepala Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi itu turut menyerahkan
salinan Akte dan Buku Nikah kepada pasangan pengantin.
Isbat nikah yang diinisiasi
unsur Kementrian Agama, Pengadilan Agama Cibadak serta Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil saat itu terdiri dari dari 23 pasangan.
Ketua pengadilan
Agama Cibadak Arip Muhsinin kepada sukabumiNews mengatakan, pelaksanaan Isbat nikah
terpadu ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat khususnya di
Wilayah VI Kabupaten Sukabumi.
“Peserta sidang Isbat
nikah ini terdiri dari dari 8 kecamatan, yaitu Jampangkulon, Surade, Cibitung, Ciracap, Cimanggu,
Kalibunder, Ciemas, dan Waluran,” katanya.
“Gratis karena dibiayai
oleh pemerintah kabupaten Sukabumi, langsung dilaksanakan dan diputuskan oleh
hakim,” pungkasnya.
Turut hadir pada
kesempatan tersebut Camat Jampangkulon, Drs Yayan Mulya Suryana, Unsur MUI,
para saksi dari peserta isbat, alim ulama dan tokoh masyarakat setempat.
Pewarta : My Kuncir
Editor : AM.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020